Revisi UU KPK Berpotensi Semakin Turunkan Citra DPR

Selasa, 09 Februari 2016 - 09:46 WIB
Revisi UU KPK Berpotensi Semakin Turunkan Citra DPR
Revisi UU KPK Berpotensi Semakin Turunkan Citra DPR
A A A
JAKARTA - Rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut terlihat dalam hasil survei yang dilakukan Indikator Survei Indonesia terkait rencana revisi UU KPK. (Baca juga: Ini Risiko Jokowi jika Dukung Revisi UU KPK)

Direktur Riset Indikator, Hendro Prasetyo menjelaskan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR menurun saat lembaga itu akan merevisi UU KPK.

Tercatat hanya sebanyak 48,4% responden cukup atau sangat percaya kepada DPR. "Angka ini bahkan lebih rendah jika dibandingkan rating DPR satu tahun lalu, dimana trust (kepercayaan) masyarakat masih berkisar pada 59,2%," ujar Hendro saat pemaparan survei, di Kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin 8 Februari 2016.

Hendro mengatakan, kepercayaan publik terhadap DPR diprediksi semakin menurun. Dia menjelaskan, masyarakat yang mengetahui rencana revisi UU KPK cenderung memiliki tingkat kepercayaan lebih rendah terhadap DPR dibandingkan responden yang tidak mengetahui persoalan ini.

Dalam temuan Indikator yang diperoleh responden, kata Hendro, kenyataannya mayoritas masyarakat cenderung menolak rencana revisi UU KPK tersebut.

"Padahal DPR saat ini tampak lebih cenderung untuk terus melakukan revisi maka dapat diperkirakan, jika revisi UU KPK dilaksanakan trust (kepercayaan) masyarakat DPR berpotensi menurun," katanya.

Dalam survei ini, Indikator menetapkan populasi survei warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum, sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Jumlah sampel sebanyak 1.550 responden. Margin of error survei +/-2,5 % pada tingkat kepercayaan 95%.

Survei dilakukan melalui tatap muka oleh pewawancara. Satu pewawancara bertugas untuk desa/keluarahan yang terdiri hanya dari 10 responden, dan dilakukan secara random sebesar 20%. (Baca juga: Soal Revisi UU KPK, Pendukung Jokowi-Prabowo Kompak)

Waktu wawancara lapangan dimulai dari 18-29 Januari 2016, dengan sumber dana dari Asian Barometer, Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia.



PILIHAN:

Gerindra-PKS Beda Pendapat, Bagaimana Nasib KMP?
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5455 seconds (0.1#10.140)