Choel Surprise KPK Butuh Waktu Lama Tetapkan Status Tersangka

Jum'at, 15 Januari 2016 - 16:57 WIB
Choel Surprise KPK Butuh Waktu Lama Tetapkan Status Tersangka
Choel Surprise KPK Butuh Waktu Lama Tetapkan Status Tersangka
A A A
JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallaranggeng alias Choel Mallaranggeng menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikatakan lama dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012

Tersangka kasus Hambalang ini mengungkapkan, kasus ini sudah berlangsung sejak empat tahun silam, namun penyidik KPK baru menetapkan dirinya sebagai tersangka baru-baru ini.

"Sebenarnya saya cukup surprise, butuh begitu lama waktu untuk menetapkan saya sebagai tersangka," tutur Choel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Menurut Choel, kendati KPK dinilai lambat dalam menangani kasus Hambalang, dia mengaku akan kooperatif untuk menjalani proses hukumnya. Termasuk dia mengaku siap jika KPK menahannya hari ini.

"Tapi dari awal saya bilang saya siap kooperatif, bahkan saya siap untuk ditahan hari ini," ketus Choel sembari mengangkat tas yang dibawanya.

Choel sebelumnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memerkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga yang mengakibatkan kerugian negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan:

Motif Bom di Kawasan Sarinah Balas Dendam
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5097 seconds (0.1#10.140)