Periksa Saksi, KPK Lengkapi Berkas Kasus Choel Mallarangeng

Senin, 28 Desember 2015 - 12:38 WIB
Periksa Saksi, KPK Lengkapi Berkas Kasus Choel Mallarangeng
Periksa Saksi, KPK Lengkapi Berkas Kasus Choel Mallarangeng
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.

Dalam pengembangan kasus itu KPK menjadwalkan untuk meminta keterangan salah seorang karyawan bernama M. Arief Taufiqurrahman. Arief akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dia (Arief) diperiksa untuk tersangka AZM (Andi Zulkarnen Mallarangeng)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2015).

Namun, Yuyuk tidak mengungkapkan perusahaan karyawan tersebut bekerja. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka dalam kasus tersebut. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.

Senin 21 Desember 2015, KPK menetapkan Andi Zoelkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.

Pria yang biasa disapa Choel Mallarangeng itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga yang mengakibatkan kerugian negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.

Atas perbuatannya Choel disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55Aayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Kasus Hambalang, KPK Tetapkan Choel Mallarangeng Tersangka.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6036 seconds (0.1#10.140)