Nazaruddin Kembali Disidang

Rabu, 25 November 2015 - 17:12 WIB
Nazaruddin Kembali Disidang
Nazaruddin Kembali Disidang
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin, Elza Syarief memastikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya sebagai tersangka dinyatakan rampung atau P21.

Bahkan, kata Elza, berkas perkara terpidana kasus terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011 tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"(Berkasnya) sudah dilimpahkan. Persidangannya sekitar Desember. Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Elza di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Elza hadir di Gedung KPK untuk berkonsultasi mengenai persiapan sidang kliennya tersebut. Termasuk untuk meminta izin menemui kliennya. Dia mengaku baru bisa berkonsultasi karena ada urusan pribadi.

Menurut Elza, selama menjalani persidangan, kliennya untuk sementara akan ditempatkan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nazaruddin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Elza mengaku belum mendapatkan berkas dakwaan untuk kliennya. "Saya belum konsultasi. Baru hari ini," katanya.

Saat ini Nazaruddin sedang menjalankan hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.


PILIHAN:

Nasdem Ingin Anggotanya di MKD Fokus Tangani Kasus Setya Novanto
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5143 seconds (0.1#10.140)