Gerak-gerik Menteri ESDM Negosiasi Kontrak Freeport Langgar UU

Jum'at, 20 November 2015 - 13:37 WIB
Gerak-gerik Menteri ESDM Negosiasi Kontrak Freeport Langgar UU
Gerak-gerik Menteri ESDM Negosiasi Kontrak Freeport Langgar UU
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sikap pemerintah yang menolak perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia justru bertolak belakang dengan apa yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said saat ini.Fadli menilai, Sudirman Said telah melanggar Undang-undang (UU) dengan melakukan negosiasi perpanjangan kontrak sebelum waktu yang ditentukan."Sesuai undang-undang tidak boleh ada negosiasi setelah 2010, saudara Sudirman katakan sedang negosiasi dalam beberapa percakapan di media dan dalam surat disampaikan negosiasi, jadi ini pelanggaran tidak boleh," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).Politikus Partai Gerindra itu memberi apresiasi terhadap pernyataan Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan yang menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia sebelum tahun 2019, sesuai dengan UU yang berlaku."Saya kira dari apa yang disampaikan Luhut, pemerintah tidak akan perpanjang kontrak Freeport adalah pernyataan yang didukung dan saya apresiasi sekali. Karena berarti pemerintah tegakkan Pasal 33 UUD dan aturan UU yang berlaku khususnya UU Minerba 2009," jelasnya.Menurut Fadli, sikap pemerintah yang itu telah menunjukkan pemerintah mencari cara yang lebih menguntungkan bagi kepentingan nasional."Artinya pemerintah cukup berani dan lebih kepada kepentingan nasonal. Harus ada win-win. Masa pemerintah tidak untung," tandasnya.Pilihan:Langkah Sudirman Said ke MKD Bukan Atas Restu JokowiKronologi Pertemuan Setya Novanto dan PT Freeport
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1240 seconds (0.1#10.140)