Transparansi dan Akuntabilitas Bisa Cegah KKN Berkembang

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 18:19 WIB
Transparansi dan Akuntabilitas Bisa Cegah KKN Berkembang
Transparansi dan Akuntabilitas Bisa Cegah KKN Berkembang
A A A
JAKARTA - Staf Ahli bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hambra mengatakan, perlu dikembangkan prinsip dasarnya dalam regulasi inisiatif antikorupsi di lingkungan BUMN.

Menurutnya, yang mesti dijalankan adalah peningkatan sistem akuntabilitas BUMN melalui penerapan pilar good corporate governance.

"Yakni, adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian dan fairness (GCG) serta adanya implementasi etika kerja dan etika bisnis secara optimal," kata Hambra Seminar Nasional Bekerja Cepat, Cermat dan Tepat Tanpa Korupsi, di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Diakui Hambra, Kementerian BUMN telah mewajibkan kepada setiap BUMN agar menerapkan sistem antikorupsi secara konsisten.

"Ini kita dorong untuk menjalankan kegiatan usahanya terhindar dari transaksi dan keputusan bisnis yang terindikasi penyimpangan dari tindakan yang mengarah kepada KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme)," ucapnya.

Dia menegaskan, sebelumnya Menteri BUMN telah menerbitkan keputusan Menteri BUMN Nomor. SK-439/MBU/2013 tentang pembentukan tim penyusunan Roadmap BUMN Bersih.

"Jadi setiap enam bulan sudah dilakukan penilaian BUMN bersih melalui survei persepsi terhadap semua pemangku kepentingan karyawan, pelanggan, rekanan dan elemen masyarakat," ungkapnya.

Kriteria bersih lanjut Hambra, yang digunakan dalam penilaian meliputi pelaksanaan pilar transparansi, akuntabilitas, responsibility, independensi dan fairness, sebagai landasan sistem manajemen mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.

"Inilah sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan bentuk kecurangan, termasuk tindakan korupsi, menerima dan memberikan gratifikasi," ungkapnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi PT Inalum (Persero) atas inisiatifnya melakukan pencerahan terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

"Ini langkah konstruktif yang sangat kami dukung demi terselenggaranya organisasi BUMN yang bersih dan berintegritas serta menjaga martabat bangsa," kata Wakil Deputy Bidang Pencegahan KPK, Mohammad Janathan.

Janathan berharap, langkah yang dilakukan PT Inalum (Persero) menjadi bukti dan contoh bagi BUMN yang lain, sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang mengarah kepada tindakan korupsi.

"Ini harus menjadi contoh yang lain, sehingga dapat membantu memudahkan langkah KPK untuk melakukan pencegahan dari sektor BUMN," imbuhnya.

Hadir sebagai pembicara Mohammad Janathan (KPK), Hambra (Staf Ahli Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial Kementerian BUMN), Hendry Sulainan (Plt Dir Hukum Internasional Kemenhumkam), dan Irjen Pol (Purn) Dr Dikdik Mulyana (Akademisi).

Pilihan:

Panglima TNI Siap Kurangi 30% Jumlah Prajurit Asal Ada UU Komcad
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8967 seconds (0.1#10.140)