PKB Nilai Putusan MK Soal UU MD3 Sudah Tepat

Senin, 28 September 2015 - 09:45 WIB
PKB Nilai Putusan MK Soal UU MD3 Sudah Tepat
PKB Nilai Putusan MK Soal UU MD3 Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai tak ada yang perlu dikhawatirkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi atas Pasal 245 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam keputusan itu, MK memutuskan penegak hukum harus mendapat izin presiden jika ingin memerika anggota MPR, DPR dan DPD. Sementara itu, pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi harus mendapat izin Mendagri, dan DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin gubernur setempat.

Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki komitmen besar dalam pemberantasan korupsi. Karenanya, proses hukum terhadap para legislator pasti akan ditegakkan.

"Saya kira enggak perlu dikhawatirkan. Apalagi Jokowi kan punya niat kuat untuk berantas korupsi," kata Karding saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Menurut Karding, putusan MK tentang aturan memeriksa anggota dewan sudah tepat. Dengan kewenangan yang besar, tiap anggota DPR tidak dapat disamakan dengan masyarakat biasa.

"Karena buat UU itu targetnya agar tidak mudah dikriminalisasi. Itu pertimbangkan MK," ucap Karding.

Karenanya, PKB tidak akan berupaya mengajukan gugatan ataupun keberatan atas putusan MK yang belakangan dikritisi sejumlah pihak tersebut. "Putusan MK Itu sudah final. Paling bisa diperdebatkan," kata Karding.

PILIHAN:
Taufiqurrahman Syahuri Akan Penuhi Panggilan Bareskrim

Sanksi Berat Menanti Dua Pengawal Gayus Tambunan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5515 seconds (0.1#10.140)