Usul Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Jokowi Dinilai Lebay

Selasa, 04 Agustus 2015 - 15:09 WIB
Usul Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Jokowi Dinilai Lebay
Usul Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Jokowi Dinilai Lebay
A A A
JAKARTA - Keinginan Pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai berlebihan.

Pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengatakan niat pemerintah memunculkan pasal penghinaan tidak mencerminkan sosok presiden yang dekat dengan rakyat.

Padahal, menurut dia, Joko Widodo dapat melenggang ke kursi presiden lantaran mantan Wali Kota Solo itu dekat dengan rakyat dan dianggap sebagai reperesentasi dari wong cilik.

"Berlebihan, Presiden harus lebih bijak. Perlu diingat bahwa Jokowi dipilih karena dinilai dekat dengan rakyat, bukan hanya dekat dengan pendukungnya," kata Hendri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (5/8/2015).

Usulan pasal penghinaan yang diajukan dalam RUU KUHP itu menjadi tidak tepat karena pada Desember 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal tersebut inkonstitusional dalam sidang perkara Nomor 013/PUU-IV/2006. (Baca: JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan)

Oleh karena itu, Hendri meminta DPR menolak usul pasal penghinaan yang diajukan tersebut. "Seharusnya DPR menolak dan mengusulkan dengan peraturan yang lebih akomodatif," katanya.


PILIHAN:


DPR Konfirmasi ke Menkumham Soal Pasal Penghinaan Presiden
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6515 seconds (0.1#10.140)