DPR Konfirmasi ke Menkumham Soal Pasal Penghinaan Presiden

Selasa, 04 Agustus 2015 - 14:24 WIB
DPR Konfirmasi ke Menkumham Soal Pasal Penghinaan Presiden
DPR Konfirmasi ke Menkumham Soal Pasal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku, akan mempertanyakan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait pasal penghinaan presiden, yang masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.

Pasalnya menurut Fahri, seharusnya Menkumham terlebih dulu melakukan kalibrasi (pembagian) pasal-pasal dalam RUU tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seandainya pasal itu diulang, kami akan bertanya bagaimana ketelitian Menkumham memeriksa pasal-pasal mana yang tidak boleh dicantumkan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Fahri menilai, sebaiknya pemerintah kembalikan aturan pada apa yang sudah diputuskan oleh MK. Karena pribadi presiden menurut Fahri, bukanlah sesuatu yang harus disakralkan.

Diakuinya, yang harus disakralkan adalah lambang-lambang negara seperti lagu kebangsaan, bendara dan lain-lain.

"Beda kalau terhadap bendera dan lain-lain itu bagian dari cara menjaga wibawa negara. Dan lambang negara itu benda mati," tandas Fahri.

Pilihan:

Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5364 seconds (0.1#10.140)