Kubu Bupati Morotai Sebut KPK Ulur Waktu Praperadilan

Senin, 27 Juli 2015 - 15:25 WIB
Kubu Bupati Morotai Sebut KPK Ulur Waktu Praperadilan
Kubu Bupati Morotai Sebut KPK Ulur Waktu Praperadilan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, Ahmad Rifai menyayangkan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang praperadilan perdana kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Rifa'i tindakan KPK disebut sengaja mengulur-ulur waktu. "Saya rasa iya mengulur waktu. Saya harap senin (3 Agustus) hadir," ujar Rifai di PN Jaksel, Senin (27/7/2015).

Rifai menyatakan, praperadilan diajukan buat menguji apakah penetapan tersangka kliennya oleh KPK sudah tepat. Menurutnya, penetapan tersangka kliennya tidak beralasan.

"Kalau punya bukti yang baik silakan dihadirkan, jangan menetapkan tersangka tanpa alat bukti," ucapnya.

Menurut dia, kesempatan penundaan sidang akan dimanfaatkan dia buat menggugat proses penahanan terhadap kliennya. Sebelumnya, objek permohonan hanya diajukan buat penetapan tersangka. "Kami akan mempermasalahkan penahanan tersebut," tukasnya.

Diketahui, KPK selaku termohon tidak hadir dalam sidang perdana yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua. Kendati tidak hadir, pihak KPK mengajukan surat permintaan penundaan sidang karena tengah mempersiapkan secara administrasi berikut saksi-saksi.

Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.

Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil.

Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.

Lembaga antikorupsi ini menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Akil yang menjadi terdakwa sejumlah pengurusan sengketa pilkada disebut-sebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil diduga menerima uang sebesar Rp2,989 miliar dari jumlah uang Rp6 miliar yang diminta.

Pilihan:

Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar

Tinjau Ujian SBMPTN, Menristek Minta Stop Praktik Perjokian
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8097 seconds (0.1#10.140)