DPR dan MK Bertemu Bahas Revisi UU Terkait Pilkada

Jum'at, 26 Juni 2015 - 15:26 WIB
DPR dan MK Bertemu Bahas Revisi UU Terkait Pilkada
DPR dan MK Bertemu Bahas Revisi UU Terkait Pilkada
A A A
JAKARTA - Pemimpin DPR dan pemimpin Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pertemuan membahas revisi Undang-undang (UU) MK.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua MK Anwar Usman meminta, DPR untuk mendukung revisi Pasal UU MK menyangkut kewenangan MK menyelesaikan sengketa pilkada.

"Menurut MK, pasal tersebut sangat tidak kondusif untuk MK menyelesaikan sengketa-sengketa pilkada. Maka mereka usulkan pasal itu direvisi," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

"Memang sudah‎ dikasih kewenangan ke MK sebelum badan khusus itu dibentuk," jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg), Sareh Wiyono. Dia menyatakan, ‎pertemuan tersebut hanya sebatas membahas rencana memasukkan Revisi UU MK ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Mengenai rencana‎ masalah MK. Poinnya adalah revisi MK agar masuk prolegnas. Belum ada masukan. Karena kalau masuk prolegnas, harus masuk prosedur paripurna," ucap Sareh.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Fadli Zon serta Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

Pilihan:

Jokowi: Tangkap dan Tindak Tegas Pengedar Narkoba
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4728 seconds (0.1#10.140)