Revisi UU Jadi Solusi Mandeknya Anggaran Pilkada

Senin, 25 Mei 2015 - 22:08 WIB
Revisi UU Jadi Solusi Mandeknya Anggaran Pilkada
Revisi UU Jadi Solusi Mandeknya Anggaran Pilkada
A A A
JAKARTA - Dari 269 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak pada Desember 2015 mendatang, ada 66 daerah yang anggaran pilkadanya masih mandek.

Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan para kepala daerah terhadap pemerintah pusat sehingga, usulan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dinilai dapat menjadi solusi. Karena, DPR akan menegaskan kembali aturan dan sanksi tentang anggaran pilkada.

"Soal anggaran menurut KPU (Komisi Pemilihan Umum) ada daerah yang belum anggarkan apalagi mencairkan dana pilkada. Sehingga diharapkan, dengan revisi ini akan ada standarisasi penganggaran," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman usai penyerahan usulan revisi UU Pilkada kepada Pemimpin DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Rambe menjelaskan, ketidakpatuhan para kepala daerah ini terjadi lantaran dalam UU Pilkada tidak ditegaskan mengenai standarisasi penganggaran, dan juga sanksi yang akan diterapkan apabila kepala daerah sewenang-wenang dalam menganggarkan pilkada.

"Jadi, kepala daerah enggak perlu berlebihan karena mau maju kembali, dan jangan sampai kurang dalam mengangggarkan lantaran masa jabatan sudah habis," jelas Rambe.

Menurut Rambe, UU Pilkada hanya menyatakan bahwa anggaran pilkada berasal dari APBD yang dibantu oleh APBN. Sehingga, nantinya dalam revisi UU Pilkada, DPR akan memasukan ketentuan tersebut. Sehingga, anggaran pilkada tidak membengkak seperti saat ini.

"Karena anggaran dari yang seharusnya Rp 4 triliun jadi Rp 7 triliun. Dengan adanya revisi bisa jadi aturan bagi anggaran seluruh kepala daerah," ujarnya.

Oleh karena itu, Rambe membantah apabila usulan revisi UU Pilkada ini hanya untuk mengakomodir PPP dan Partai Golkar. Karena, masih ada beberapa poin lainnya yang juga penting untuk direvisi, demi terselenggaranya pilkada serentak yang efektif, efisien, dan berkualitas.

"Yang disepakati revisi ini tidak ganggu tahapan pilkada, kita ingin sukseskan pilkada ini tepat waktu bahwa demokrasi semakin maju dan baik. Pelaksanaan pilkada yang efektif, efisien, aman. Dan yang terpilih kepala daerah yang didukung rakyat," tegasnya.

Dilanjutkannya, sebanyak 26 orang dari enam Fraksi yang menandatangani usulan revisi tersebut. Mereka yakni, Partai Golkar, PPP, Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Partai Demokrat.

Dia juga menegaskan bahwa revisi UU ini merupakan usulan anggota Komisi II DPR, bukan usulan Komisi II DPR, dan usulan ini sah menurut Tatib DPR. "Kalau dalam perjalanan ada yang menarik atau menambah maka itu soal lain," tandas Rambe.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria menjelaskan, terdapat empat pokok yang akan direvisi dalam UU Pilkada. Yakni, dimasukannya asas efektif dan efisien dalam asas pilkada serentak, tentang ketentuan petahana, pengaturan standarisasi penganggaran pilkada, dan terakhir soal parpol yang bersengketa.

"Revisi ini semata-mata untuk perkuat dan sukseskan pilkada serentak," kata Ketua DPP Partai Gerindra itu dalam kesempatan sama.

Riza menjelaskan, pasal yang akan direvisi ataupun ditambahkan yakni pasal 2A, Pasal 7, Pasal 42A, dan Pasal 166 UU Pilkada. Pasal-pasal tersebut kiranya ada yang diubah, dan juga ada yang ditambahkan atau diselipkan satu pasal terkait partai yang bersengketa.

Menurut Riza, tidak ada maksud darinya untuk mengganggu tahapan pilkada, apalagi untuk memundurkan jadwal Pilkada pada 9 Desember 2015 nanti. Karena, kalaupun revisi berjalan, tahapan pilkada tetap berjalan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Pilkada. "Selesai (revisi) pada masa sidang ini. Semua pihak dapat pahami untuk sukseskan pilkada," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPR, Setya Novanto berpendapat, persoalan anggaran pilkada memang menjadi hal yang mengkhawatirkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 mendatang. Dan soal anggaran ini menjadi kekhawatiran KPU dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

"Pendanaan dari APBD juga tidak tersedia, nah ini juga jadi persoalan berarti KPU harus kepikiran malah gitu," kata Novanto usai menerima usulan revisi UU Pilkada.

Adapun usulan revisi, lanjut Novanto, usulan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dulu untuk kemudian masuk ke dalam rapat paripurna hari Kamis mendatang.

Selain itu, pemimpin juga akan membacakan surat dari Komisi II yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kinerja dan keuangan KPU.

"Komisi II melalui rapat internal meminta itu, maka pimpinan DPR membuat surat langsung pada BPK untuk menindaklanjuti adanya audit kinerja dan keuangan," tuturnya.

Oleh karena itu, ujar Novanto, DPR mengharapkan agar BPK pada hari Kamis mendatang dapat hadir ke DPR terkait dengan tindak lanjut surat permintaan audit KPU tersebut.

"Kita harapkan pimpinan komisi hadir karena ada yang akan disampaikan soal ini, kalau sudah itu baru bisa diterima," pungkasnya. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0978 seconds (0.1#10.140)