Alasan Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Novel

Senin, 25 Mei 2015 - 14:52 WIB
Alasan Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Novel
Alasan Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Novel
A A A
JAKARTA - Tim hukum Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri masih mempelajari dan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk menghadapi gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Hal demikian merupakan salah satu alasan Bareskrim Polri tidak menghadiri sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Alasan lainnya karena tim hukum Bareskrim hari ini memiliki kegiatan lain. "Karena jumlahnya (tim hukum) kan tidak banyak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Kendati demikian, Agus menegaskan pihaknya akan mengikuti proses praperadilan yang diajukan Novel tersebut.

"Kita akan tetap mengikuti proses hukum ini. Mudah-mudahan kita bisa hadir. Yang jelas kita akan ikuti pada proses itu," pungkasnya.

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang juga penyidik KPK, Novel Baswedan.

Menurut hakim tunggal praperadilan Novel, Suhairi, penundaan sidang dilakukan lantaran pihak Bareskrim Mabes Polri selaku termohon tidak datang.

Seperti diketahui, Novel Baswedan mengajukan permohonan praperadilan atas proses penahanan dan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kasusnya, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat dirinya menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.

Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat, sebelum akhirnya Polri menangguhkan penahanannya.

Penangguhan penahanan Novel atas jaminan lima Komisioner KPK. Kemudian Novel mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dan penahanannya.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5098 seconds (0.1#10.140)