PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Novel Baswedan

Senin, 25 Mei 2015 - 10:25 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Novel Baswedan
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berencana menggelar sidang praperadilan perdana yang dimohonkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Menurut Tim Advokasi kriminalisasi atau kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, permohonan praperadilan diajukan atas penahanan dan penangkapan Novel yang dinilai tidak sesuai prosedur yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.

Muji mengatakan, sampai hari ini Novel baru mempraperadilankan proses penahanan dan penangkapannya oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara penetapan tersangka dirinya, tim kuasa hukum belum mengajukan permohonan.

Kesempatan mengajukan permohonan atas penetapan tersangka Novel dikatan Muji terbuka lebar setelah Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan kewenangan pengadilan diperluas pada objek penetapan tersangka. "(Penetapan tersangka) itu yang sedang dirumuskan tim untuk diajukan," kata Muji saat dihubungi melalui sambungan telpon, di Jakarta, Senin (23/5/2015).

Seperti diberitakan, Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat dirinya menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.

Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat sebelum akhirnya Polri menangguhkan penahanannya. Penangguhan penahanan Novel atas jaminan lima komisioner KPK. Kemudian Novel mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dan penahanannya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7689 seconds (0.1#10.140)