Senin Pekan Depan, Revisi UU Pilkada Diajukan ke Baleg

Kamis, 21 Mei 2015 - 16:02 WIB
Senin Pekan Depan, Revisi UU Pilkada Diajukan ke Baleg
Senin Pekan Depan, Revisi UU Pilkada Diajukan ke Baleg
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR akan menyerahkan usulan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) kepada Badan Legislatif (Baleg) pada, Senin 25 Mei 2015.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, meski pendapat anggota Komisi II terbelah soal usulan revisi ini, usulan perubahan UU dapat diajukan atas inisiatif anggota DPR.

"Tahapan Pilkada silakan jalan sekarang. Hari Senin depan paling lambat, usulan akan kami ajukan ke Baleg," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).

Politikus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) ini menargetkan, revisi UU Pilkada bakal selesai pada pertengahan bulan Juni mendatang. "Targetnya 16-20 Juni akan selesai dibahas. Selesai pada masa sidang ini lah," kata Rambe.

Dalam kesempatan itu, Rambe mengkritik suara sumbang dari sejumlah fraksi dan pemerintah yang menentang adanya usulan revisi UU Pilkada. Ia pun memperingatkan, ada dampak negatif dalam pelaksanaan pilkada serempak tahun 2015 jika dasar peraturannya tidak direvisi.

"Jangan ganjal-mengganjal (usulan revisi UU Pilkada). Ini urusan Komisi II. Kalau DPR dan pemerintah tidak setuju, jangan salahkan DPR kalau nanti ada apa-apa," ancam Rambe.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5923 seconds (0.1#10.140)