Jaksa Anggap Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Janggal
Rabu, 18 Januari 2023 - 11:52 WIB
loading...
Terdakwa Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai ada kejanggalan pada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri.
Awalnya JPU mengatakan, Putri mengaku dilecehkan Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022. Namun, terdapat kejanggalan dari keterangan Putri. Pasalnya, tuduhan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
"Berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, terdakwa telah jadi korban pelecehan pada Kamis 7 Juli 2022," kata JPU, Rabu (18/1/2023).
"Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan," tambahnya.
Awalnya JPU mengatakan, Putri mengaku dilecehkan Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022. Namun, terdapat kejanggalan dari keterangan Putri. Pasalnya, tuduhan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
"Berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, terdakwa telah jadi korban pelecehan pada Kamis 7 Juli 2022," kata JPU, Rabu (18/1/2023).
"Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan," tambahnya.
Lihat Juga :