KPK Periksa Istri Lukas Enembe soal Dugaan Aliran Uang untuk OPM

Rabu, 18 Januari 2023 - 08:40 WIB
loading...
KPK Periksa Istri Lukas Enembe soal Dugaan Aliran Uang untuk OPM
Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Rabu (18/1/2023). FOTO/INSTAGRAM yulce_w_enembe
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda dalam kapasitasnya sebagai saksi, Rabu (18/1/2023). Yulce bakal dikonfirmasi soal dugaan keterkaitan hingga aliran dana untuk Organisasi Papua Merdeka (OPM) .

"Pemeriksaan terhadap istri LE, ini tentu akan didalami di proses penyidikan, berdasarkan alat bukti, berdasarkan saksi yang lain, apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah. Pasti akan didalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Dugaan aliran uang untuk OPM muncul setelah Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda memberikan dukungan kepada Lukas Enembe. Benny Wenda disebut-sebut mempunyai kaitan erat dengan OPM. Melalui akun media sosialnya, Benny meminta pemerintah Indonesia melepas Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pimpinan DPR Papua Yunus Wonda

"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," kaga Benny Wenda melalui akun Twitter-nya.

Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo dikabarkan akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023) pagi.

"Hari ini, Ibu Yulce Wenda, istri LE dan Astract Bona, anak LE, akan hadir di KPK jam 10, tim pengacara akan menemani. Iya keduanya akan diperiksa sebagai saksi," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (18/1/2023).

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Yulce Wenda bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.



Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Untuk diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)