KPK Periksa Istri Lukas Enembe soal Dugaan Aliran Uang untuk OPM

Rabu, 18 Januari 2023 - 08:40 WIB
loading...
KPK Periksa Istri Lukas...
Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Rabu (18/1/2023). FOTO/INSTAGRAM yulce_w_enembe
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda dalam kapasitasnya sebagai saksi, Rabu (18/1/2023). Yulce bakal dikonfirmasi soal dugaan keterkaitan hingga aliran dana untuk Organisasi Papua Merdeka (OPM) .

"Pemeriksaan terhadap istri LE, ini tentu akan didalami di proses penyidikan, berdasarkan alat bukti, berdasarkan saksi yang lain, apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah. Pasti akan didalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Dugaan aliran uang untuk OPM muncul setelah Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda memberikan dukungan kepada Lukas Enembe. Benny Wenda disebut-sebut mempunyai kaitan erat dengan OPM. Melalui akun media sosialnya, Benny meminta pemerintah Indonesia melepas Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pimpinan DPR Papua Yunus Wonda

"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," kaga Benny Wenda melalui akun Twitter-nya.

Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo dikabarkan akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023) pagi.

"Hari ini, Ibu Yulce Wenda, istri LE dan Astract Bona, anak LE, akan hadir di KPK jam 10, tim pengacara akan menemani. Iya keduanya akan diperiksa sebagai saksi," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (18/1/2023).

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Yulce Wenda bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.



Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Untuk diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
Kejagung Usut Dugaan...
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Paradoks Pendidikan:...
Paradoks Pendidikan: Melahirkan Cendekia, Menumbuhkan Koruptor
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar
Rekomendasi
Ketika Cinta dan Rahasia...
Ketika Cinta dan Rahasia Beradu: Sugar Daddy Resmi Tayang di Viu dan VISION+
3 Tanda Kiamat yang...
3 Tanda Kiamat yang Muncul di China Semua Datang dari Langit
Real Madrid vs Celta...
Real Madrid vs Celta Vigo di LaLiga, Saksikan Live Streaming di VISION+
Berita Terkini
Prabowo: Pemerintah...
Prabowo: Pemerintah Sekuat Tenaga Akan Turunkan Biaya Haji
Lepas Womens Day Run...
Lepas Women's Day Run di DPR, Cak Imin Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga
Anggota DPR Muazzim...
Anggota DPR Muazzim Akbar: Program MBG Lahirkan Kebiasaan Baru Hidup Sehat
Menag Lantik Gus Jazil...
Menag Lantik Gus Jazil Jadi Ketua IKAPTIQ 2025-2028
Panglima TNI Geser 4...
Panglima TNI Geser 4 Brigjen ke Daerah pada Mutasi April 2025
Prabowo Resmikan Terminal...
Prabowo Resmikan Terminal dan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta Hari Ini
Infografis
Hiu Goblin Superlangka...
Hiu Goblin Superlangka Berhasil Difilmkan untuk Pertama Kalinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved