KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pimpinan DPR Papua Yunus Wonda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/1/2023). Yunus Wonda dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Yunus Wonda tapi belum ditentukan waktunya. "Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan (Yunus Wonda) tidak hadir. Akan kami panggil ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/1/2023).
Belum diketahui apa yang ingin digali penyidik dari Yunus Wonda. Namun yang pasti, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, baik soal aliran dana, maupun keterlibatan pihak lainnya.
KPK memastikan tidak hanya berhenti pada satu kasus yang menjerat Lukas Enembe, termasuk membuka peluang menelusuri soal penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua bernilai triliunan rupiah. KPK juga akan menyelidiki penggunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Baca juga: KPK Minta Istri Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Yunus Wonda tapi belum ditentukan waktunya. "Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan (Yunus Wonda) tidak hadir. Akan kami panggil ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/1/2023).
Belum diketahui apa yang ingin digali penyidik dari Yunus Wonda. Namun yang pasti, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, baik soal aliran dana, maupun keterlibatan pihak lainnya.
KPK memastikan tidak hanya berhenti pada satu kasus yang menjerat Lukas Enembe, termasuk membuka peluang menelusuri soal penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua bernilai triliunan rupiah. KPK juga akan menyelidiki penggunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Baca juga: KPK Minta Istri Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(abd)