Kemenkes Jelaskan Alur Pengumpulan Data COVID-19 di Indonesia
Selasa, 28 April 2020 - 13:18 WIB
loading...
Kemenkes mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi wabah virus Corona. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Informasi, Didik Budijanto mengatakan sebagai satu bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona (COVID-19) di Indonesia, Kemenkes memiliki tugas untuk mengumpulkan data kasus COVID-19 di Seluruh Indonesia. (Baca juga: Kementerian Kesehatan Tegaskan Tidak Tutupi Data Kasus Corona)
“Bahwa sejak adanya Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan diperbaiki menjadi Nomor 9 Tahun 2020 itu, Kementerian Kesehatan sebenarnya merupakan satu bagian dari Gugus Tugas itu. Di mana dengan adanya Gugus Tugas sehingga satu pintu,” kata Didik di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Didik menjelaskan pihaknya harus memberikan data maupun informasi update yang dapat dipertanggung jawabkan tentang perkembangan COVID-19 kepada masyarakat. “Oleh karena itu Kementerian Kesehatan bersama dengan teman-teman yang lain untuk memberikan suatu data dan informasi yang update, yang riil dan yang kemudian yang bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Didik pun menjelaskan bagaimana alur pengumpulan data COVID-19 di Indonesia. Dia menjelaskan, pengelolaan data dimulai pada 2 Maret saat diumumkan pasien pertama COVID-19 di Indonesia, pengumpulan data mulai laboratorium yang jejaring dari Badan Litbang Kemenkes. “Kemudian dari data-data yang dari Lab dan lain sebagainya. Dikoordinir oleh teman-teman yang ada di Badan Litbangkes semua terkompilasi di sana,” katanya.
Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan lanjutkan ke Badan Litbangkes terutama untuk kasus positif. “Proses-proses yang terjadi setelah ada beberapa pemeriksaan-pemeriksaan terutama yang positif ya, masuk ke dalam Lab dan masuk laporannya dan dikirim ke Badan Litbangkes,” jelasnya.
“Bahwa sejak adanya Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan diperbaiki menjadi Nomor 9 Tahun 2020 itu, Kementerian Kesehatan sebenarnya merupakan satu bagian dari Gugus Tugas itu. Di mana dengan adanya Gugus Tugas sehingga satu pintu,” kata Didik di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Didik menjelaskan pihaknya harus memberikan data maupun informasi update yang dapat dipertanggung jawabkan tentang perkembangan COVID-19 kepada masyarakat. “Oleh karena itu Kementerian Kesehatan bersama dengan teman-teman yang lain untuk memberikan suatu data dan informasi yang update, yang riil dan yang kemudian yang bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Didik pun menjelaskan bagaimana alur pengumpulan data COVID-19 di Indonesia. Dia menjelaskan, pengelolaan data dimulai pada 2 Maret saat diumumkan pasien pertama COVID-19 di Indonesia, pengumpulan data mulai laboratorium yang jejaring dari Badan Litbang Kemenkes. “Kemudian dari data-data yang dari Lab dan lain sebagainya. Dikoordinir oleh teman-teman yang ada di Badan Litbangkes semua terkompilasi di sana,” katanya.
Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan lanjutkan ke Badan Litbangkes terutama untuk kasus positif. “Proses-proses yang terjadi setelah ada beberapa pemeriksaan-pemeriksaan terutama yang positif ya, masuk ke dalam Lab dan masuk laporannya dan dikirim ke Badan Litbangkes,” jelasnya.
Lihat Juga :