Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Lengkap Diurai JPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ferdy Sambo , Rasamala Aritonang menilai, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak lengkap menguraikan motif perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Penilaian itu didasari Rasamala dengan beberapa alasan.
Menurut Rasamala, surat tuntutan kliennya tak memasukkan fakta dan keterangan yang disampaikan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani.
"Itu kan bukti dari JPU untuk buktikan terkait motif. Hasil laporan dan juga keterangan ahli menyampaikan, kredibilitas soal keterangan dj tanggal 7 yang berkaitan dengan kekerasan seksual itu. Tetapi tiba-tiba itu dikesampingkan oleh JPU. padahal itu disajikan oleh JPU sendiri," terang Rasamala usai persidangan tuntutan Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas dasar itu Rasamala menyampaikan, pihaknya akan menguraikan lebih detail terkait motif dan fakta yang terjngkap dalam persidangan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kendati demikian ia menyatakan, pihaknya tak ingin gegabah bila fakta persidangan itu merupakan suatu hal benar. Baginya penilaian terkait fakta persidangan itu menjadi kewenangan majelis hakim.
"Sehingga kami berharap nanti majelis juga bisa mempertimbangkan dari kedua sisi, dan tentu bisa memberikan penilaian secara faktual sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Dan terbuka pada semua fakta, bukan hanya pada satu keterangan saksi saja," terang Rasamala.
Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara, dan terdakwa Ferdy Sambo, yang mana sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama.
Dalam pembacaan tuntutan JPU tersebut, Ferdy Sambo duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan di persidangan.
Menurut Rasamala, surat tuntutan kliennya tak memasukkan fakta dan keterangan yang disampaikan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani.
"Itu kan bukti dari JPU untuk buktikan terkait motif. Hasil laporan dan juga keterangan ahli menyampaikan, kredibilitas soal keterangan dj tanggal 7 yang berkaitan dengan kekerasan seksual itu. Tetapi tiba-tiba itu dikesampingkan oleh JPU. padahal itu disajikan oleh JPU sendiri," terang Rasamala usai persidangan tuntutan Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas dasar itu Rasamala menyampaikan, pihaknya akan menguraikan lebih detail terkait motif dan fakta yang terjngkap dalam persidangan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kendati demikian ia menyatakan, pihaknya tak ingin gegabah bila fakta persidangan itu merupakan suatu hal benar. Baginya penilaian terkait fakta persidangan itu menjadi kewenangan majelis hakim.
"Sehingga kami berharap nanti majelis juga bisa mempertimbangkan dari kedua sisi, dan tentu bisa memberikan penilaian secara faktual sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Dan terbuka pada semua fakta, bukan hanya pada satu keterangan saksi saja," terang Rasamala.
Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara, dan terdakwa Ferdy Sambo, yang mana sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama.
Dalam pembacaan tuntutan JPU tersebut, Ferdy Sambo duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan di persidangan.
(maf)