Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Lengkap Diurai JPU
Selasa, 17 Januari 2023 - 16:45 WIB
loading...
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menilai, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tak lengkap menguraikan motif perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Arif Julianto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ferdy Sambo , Rasamala Aritonang menilai, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak lengkap menguraikan motif perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Penilaian itu didasari Rasamala dengan beberapa alasan.
Menurut Rasamala, surat tuntutan kliennya tak memasukkan fakta dan keterangan yang disampaikan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani.
"Itu kan bukti dari JPU untuk buktikan terkait motif. Hasil laporan dan juga keterangan ahli menyampaikan, kredibilitas soal keterangan dj tanggal 7 yang berkaitan dengan kekerasan seksual itu. Tetapi tiba-tiba itu dikesampingkan oleh JPU. padahal itu disajikan oleh JPU sendiri," terang Rasamala usai persidangan tuntutan Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas dasar itu Rasamala menyampaikan, pihaknya akan menguraikan lebih detail terkait motif dan fakta yang terjngkap dalam persidangan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Menurut Rasamala, surat tuntutan kliennya tak memasukkan fakta dan keterangan yang disampaikan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani.
"Itu kan bukti dari JPU untuk buktikan terkait motif. Hasil laporan dan juga keterangan ahli menyampaikan, kredibilitas soal keterangan dj tanggal 7 yang berkaitan dengan kekerasan seksual itu. Tetapi tiba-tiba itu dikesampingkan oleh JPU. padahal itu disajikan oleh JPU sendiri," terang Rasamala usai persidangan tuntutan Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas dasar itu Rasamala menyampaikan, pihaknya akan menguraikan lebih detail terkait motif dan fakta yang terjngkap dalam persidangan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Lihat Juga :