Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:50 WIB
loading...
Breaking News, Ferdy...
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU meminta kepada majalis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama membunuh Brigadir J.

Sebelumnya JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo. Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah. Hingga akhirnya, ia merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved