Hendra Kurniawan Hadirkan Sekretaris Pribadi sebagai Saksi Meringankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan bakal menghadirkan sekretaris pribadi (sespri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (17/1/2023). Agenda sidang hari ini aalah mendengarkan keterangan saksi meringankan.
"Hari ini dari PH (penasihat hukum) akan menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Sespri Pak HK (Hendra Kurniawan)," kata penasihat hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).
Untuk diketahui, Hendra Kurniawan telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan Hendra bersama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.
Dalam perkara ini, Hendra berperan aktif seperti memberikan instruksi untuk menyisir kamera pengawas di sekitar kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Arif Rachman Menyesal Punya Pimpinan seperti Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo
"Hari ini dari PH (penasihat hukum) akan menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Sespri Pak HK (Hendra Kurniawan)," kata penasihat hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).
Untuk diketahui, Hendra Kurniawan telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan Hendra bersama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.
Dalam perkara ini, Hendra berperan aktif seperti memberikan instruksi untuk menyisir kamera pengawas di sekitar kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Arif Rachman Menyesal Punya Pimpinan seperti Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo
(abd)