Arif Rachman Menyesal Punya Pimpinan seperti Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo
Jum'at, 13 Januari 2023 - 13:38 WIB
loading...
Terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J Arif Rachman Arifin saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku menyesal terlibat dalam kasus ini. Sebab, pimpinannya, yakni Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo , tidak bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan Arif Rachman Arifin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Awalnya, ia ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU), apakah menyesal terlibat dalam kasus ini?
"Setelah terdakwa dihadirkan, apakah terdakwa menyesal?" tanya JPU di persidangan.
"Menyesal, ternyata pimpinan saya tidak bertanggung jawab," ujar Arif.
Hal ini disampaikan Arif Rachman Arifin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Awalnya, ia ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU), apakah menyesal terlibat dalam kasus ini?
"Setelah terdakwa dihadirkan, apakah terdakwa menyesal?" tanya JPU di persidangan.
"Menyesal, ternyata pimpinan saya tidak bertanggung jawab," ujar Arif.
Lihat Juga :