Diduga Hasil Korupsi, Pembelian Mobil Mewah Lukas Enembe Diselidiki KPK

Senin, 16 Januari 2023 - 22:46 WIB
loading...
Diduga Hasil Korupsi, Pembelian Mobil Mewah Lukas Enembe Diselidiki KPK
KPK menelusuri sejumlah aset hasil dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah aset hasil dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Salah satu aset yang diduga hasil korupsi Lukas berupa mobil mewah. Lukas diduga telah mengubah uang hasil suap dan gratifikasi ke mobil mewah.

Dugaan pembelian mobil mewah oleh Lukas Enembe tersebut didalami penyidik KPK lewat seorang saksi dari pihak swasta bernama Suci Marlina, hari ini. Suci diduga mengetahui soal aliran uang Lukas Enembe untuk membeli mobil mewah.

"Suci Marlina (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dari tersangka LE untuk membeli kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan, Senin (16/1/2023).



Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Saat ini, KPK masih fokus terhadap dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).



Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2389 seconds (0.1#10.140)