KPK Minta Istri Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Senin, 16 Januari 2023 - 09:21 WIB
loading...
KPK Minta Istri Lukas...
KPK segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yulce Wenda, istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. FOTO/INSTAGRAM yulce_w_enembe
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yulce Wenda , istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe . KPK mengingatkan Yulce Wenda kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus yang menjerat suaminya.

"Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil, karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi kabar Yulce Wenda yang menolak untuk memberikan kesaksian kepada Lukas Enembe melalui pesan singkatnya, Senin (16/1/2023).

KPK menghormati hak Yulce Wenda yang enggan memberikan keterangan atas penyidikan perkara suaminya, Lukas Enembe. KPK juga memastikan tidak akan memaksa Yulce untuk diperiksa.



"Kami pastikan juga tidak akan memaksanya karena KPK patuh pada aturan hukum. Kami panggil seseorang sebagai saksi karena pasti ada kebutuhan penyelesaian berkas perkara kedua tersangka, baik LE maupun RL," kata Ali.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Berita Terkini
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved