Masalah Tanggung Jawab Korporasi dalam KUHP UU No 1/2023

Senin, 16 Januari 2023 - 11:01 WIB
loading...
A A A
Selain dengan masalah pertanggungjawaban pidana korporasi pada korporasi atau pengurus atau pengendali atau pemilik manfaat, dalam KUHP telah diatur alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat diajukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional (functioeel -dader), pemberi perintah, pemegang kendali dan/atau pemilik manfaat korporasi.

Ketentuan penting lain dalam hal pertanggungajawaban pidana korporasi yaitu pemidanaan wajib mempertimbangkan sepuluh faktor sebelum menjatuhkan putusan antara lain, tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan, rekam jejak korporasi melakukan usaha dan nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat dan pengaruh pemidanaan terhadap korporasi.

Berdasarkan kesepuluh pertimbangan tersebut tampak bahwa Pembentuk UU No 1/2023, kini korporasi di masa depan akan merasa lapang dada mempertanggungjawabkan secara pidana seluruh perbuatan untuk dan demi kepentingan korporasi tanpa ada kekhawatiran tiba-tiba ditetapkan tersangka dalam hal tindak pidana korupsi.

Dengan demikian korporasi sebagai subjek hukum danlegal standingyang kuat dalam menghadapi tuduhan korupsi termasuk melindungi baik aset korporasi maupun aset-aset para pengurusnya.

Penguatan kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana dipersamakan dengan subjek hukum perorangan tentunya akan memperkuat iklim usaha yang bebas dariunfair trialbusiness practicesdi Indonesia dan dengan demikian mendukung upaya pemerintah melalui UU No 1/2023 dan Perpu No 2/2022.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Rekomendasi
Joko Anwar Open Casting...
Joko Anwar Open Casting Film Terbaru, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
IRRA 2026 Usung Semangat...
IRRA 2026 Usung Semangat Rally Dakar, Targetkan 100 Kendaraan
Aksi Sengit MotoGP Jerman...
Aksi Sengit MotoGP Jerman 2026 Siap Dimulai, Simak Jadwal Balapannya di VISION+
Berita Terkini
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved