Masalah Tanggung Jawab Korporasi dalam KUHP UU No 1/2023

Senin, 16 Januari 2023 - 11:01 WIB
loading...
Masalah Tanggung Jawab...
Romli Atmasasmita. FOTO/Dok Sindonews
A A A
ROMLI ATMASASMITA
Guru BesarEmeritus Universitas Padjadjaran

Fungsi dan peranan korporasi ketika KUHP diberlakukan tahun 1958 di seluruh Indonesia dan sejak masuknya investasi modal asing pascaratifikasi perjanjian perdagangan bebas tahun 1974 sangat jauh berbeda baik dari aspek pengaturan maupun aspek pertanggungjawabannya.

Perbedaan mencolok mengenai status hukum korporasi selama masa 1958 hingga 2007, bahwa korporasi hanya bertanggung jawab sebatas pertanggungjawaban keperdataannya. Namun, setelah berlakunya UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, korporasi dapat diminta pertanggungjawaban baik secara perdata maupun secara pidana (Pasal 155).

Di dalam KUHP 1946, tidak mengatur secara khusus pertanggungjawaban pidana korporasi. Di sana hanya menegaskan bahwa untuk tujuan tersebut harus dikaji teliti siapa-siapa pengurus yang beriktikad tidak baik atau yang tidak ikut serta dalam perbuatan pidana.

Pada Pasal 155 UU No 40/2007 ditegaskan bahwa pengurus dapat diminta pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana. Namun, dalam hal pertanggungjawaban pidana tidak secara spesifik dijelaskan bagaimana cara pertanggungjawaban pengurus harus dilakukan, kecuali pertanggungjawaban keperdataan.

Menarik bahwa pembentuk UU No 40/2007 telah membuat rumusan yang negatif, di dalam Pasal 97 ayat (5); dinyatakan bahwa, anggota dewan direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan jika antara lain, tidak melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, perbuatan dewan direksi telah menimbulkan kerugian pada korporasi karena kesalahannya atau kelalaiannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Iran Serang Pangkalan...
Iran Serang Pangkalan Yordania Markas Jet Tempur Siluman F-35, F-15, dan F-16 AS
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Berita Terkini
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved