Masalah Tanggung Jawab Korporasi dalam KUHP UU No 1/2023

Senin, 16 Januari 2023 - 11:01 WIB
loading...
Masalah Tanggung Jawab...
Romli Atmasasmita. FOTO/Dok Sindonews
A A A
ROMLI ATMASASMITA
Guru BesarEmeritus Universitas Padjadjaran

Fungsi dan peranan korporasi ketika KUHP diberlakukan tahun 1958 di seluruh Indonesia dan sejak masuknya investasi modal asing pascaratifikasi perjanjian perdagangan bebas tahun 1974 sangat jauh berbeda baik dari aspek pengaturan maupun aspek pertanggungjawabannya.

Perbedaan mencolok mengenai status hukum korporasi selama masa 1958 hingga 2007, bahwa korporasi hanya bertanggung jawab sebatas pertanggungjawaban keperdataannya. Namun, setelah berlakunya UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, korporasi dapat diminta pertanggungjawaban baik secara perdata maupun secara pidana (Pasal 155).

Di dalam KUHP 1946, tidak mengatur secara khusus pertanggungjawaban pidana korporasi. Di sana hanya menegaskan bahwa untuk tujuan tersebut harus dikaji teliti siapa-siapa pengurus yang beriktikad tidak baik atau yang tidak ikut serta dalam perbuatan pidana.

Pada Pasal 155 UU No 40/2007 ditegaskan bahwa pengurus dapat diminta pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana. Namun, dalam hal pertanggungjawaban pidana tidak secara spesifik dijelaskan bagaimana cara pertanggungjawaban pengurus harus dilakukan, kecuali pertanggungjawaban keperdataan.

Menarik bahwa pembentuk UU No 40/2007 telah membuat rumusan yang negatif, di dalam Pasal 97 ayat (5); dinyatakan bahwa, anggota dewan direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan jika antara lain, tidak melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, perbuatan dewan direksi telah menimbulkan kerugian pada korporasi karena kesalahannya atau kelalaiannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Rekomendasi
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Bongkar: Tidur Sambil...
Bongkar: Tidur Sambil Duduk? Dandy Panjawi Bongkar Kebiasaan Unik yang Bikin Azia Riza Melongo!
Strategi Menyiapkan...
Strategi Menyiapkan Generasi Emas Indonesia, Dimulai dari Tumbuh Kembang Anak
Berita Terkini
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved