Masalah Tanggung Jawab Korporasi dalam KUHP UU No 1/2023

Senin, 16 Januari 2023 - 11:01 WIB
loading...
A A A
Kemudian, dewan direksi tidak melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Selain itu, tidak mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Kelima syarat tersebut merupakan imunitas dewan direksi dari pertanggungjawaban keperdataan dan harus ditafsrikan secara kumulatif. Berbeda halnya pertanggungjawaban pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 48 KUHP UU No 1 tahun 2023, yang dirumuskan secara alternatif/kumulatif.

Disebutkan bahwa alasan pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu; a) Jika tindakan korporasi dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi; b) Menguntungkan korporasi secara melawan hukum; c) Diterima sebagai kebijakan korporasi; d) Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuham terhadap letentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan atau e) Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Implikasi yuridis dari berlakunya ketentuan tersebut harus ditafsirkan secara alternatif-kumulatif yang bersifat limitatif. Implikasi yuridis dari berlakunya ketentuan mengenai tanggung jawab pidana korporasi, di dalam Pasal 45 sd Pasal 50 UU No 1 /2023 KUHP adalah diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada parastakeholderskorporasi bahwa tanggung jawab pidana korporasi tidak akan lagi disamakan dengan tanggung jawab keperdataan versi UU No 40/2007.

Keadaan hukum sedemikian seiring dengan pertanggungjawaban korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yaitu bahwa tuntutan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya (alternatif kumulatif).

Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi maka korporasi terus diwakili oleh pengurus. Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved