Partai Gelora Dorong Anis Matta-Fahri Hamzah Maju Pilpres 2024

Minggu, 15 Januari 2023 - 11:09 WIB
loading...
A A A
Hal itu disampaikan pada rapat koordinasi wilayah dalam rangka persiapan jelang Pemilu 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Graha Coffee and Resto, Sabtu, 14 Januari 2023, Kota Lhokseumawe dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Nasional dan Dewan Pimpinan Daerah se-Dapil DPR Aceh 2.

Kabar kepastian Anis dan Fahri akan maju sebagai capres dan cawapres tersebar juga di dunia maya. Fahri dalam sebuah pesan suara (voice note) menyatakan akan maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

Fahri mengatakan akan mendampingi Anis Matta sebagai pasangan capres dan cawapres yang akan bertarung dalam pemilu pada 14 Februari 2024. "Bagi teman-teman di bawah yang katanya mengidolakan saya, Bang Fahri Hamzah, dan Ustadz Anis Matta, sampaikan kepada mereka bahwa saya dan Pak Anis Matta, Insya Allah, maju sebagai Capres 2024," kata Fahri Hamzah seperti dinukil dari akun Twitter @klipfahri, Rabu (11/1/2022).

"Insya Allah pendaftarannya tanggal 7 sampai 13 September. Masih 9 bulan lagi, jadi sabar menunggu pendaftaran kita Insya Allah. Salam hormat kepada semuanya," lanjutnya.

Diketahui, akun @klipfahri aktif mencuit berbagai hal tentang Partai Gelora, termasuk membagikan potongan potongan video 2 tokoh partai berlambang ombak menggulung berwarna biru, merah, dan putih itu.

Syarat Maju Pilpres

Kader Gelora boleh saja mendorong duet Anis Matta-Fahri Hamzah maju sebagai capres-cawapres, namun belum tentu keinginan itu bakal terwujud. Sebab, pasangan calon yang diusulkan maju pilpres harus memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018.

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara itu, bunyi Pasal 5 PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang persyaratan pencalonan:
(1) Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a. Memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada pemilu terakhir; atau
b. Memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional pada pemilu terakhir.
(2) Jumlah minimal kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh dari dua puluh per seratus dikali jumlah kursi DPR.
(3) Jumlah minimal suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh dari dua puluh lima per seratus dikali suara sah secara nasional pada pemilu terakhir.
(4) Apabila hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
(5) Jumlah perolehan kursi atau suara partai politik peserta pemilu terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan keputusan KPU.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)