Pengacara Klaim Korban Novel Tak Mau Lanjutkan Kasus

Jum'at, 01 Mei 2015 - 13:52 WIB
Pengacara Klaim Korban Novel Tak Mau Lanjutkan Kasus
Pengacara Klaim Korban Novel Tak Mau Lanjutkan Kasus
A A A
JAKARTA - Muji Kartika Rahayu kuasa hukum Novel Baswedan mengklaim, korban penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu tidak mau melanjutkan kasusnya.

Novel tersangkut kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet, saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

"Korban yang meninggal namanya Mulia. Dia bilang tidak mau meneruskan kasus, yang kena luka juga tidak mau meneruskan. Surat pernyataan ada, tapi tidak kita bawa," kata Rahayu di Bareskim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Kini Novel sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok. Namun, Novel menolak menandatangani surat penahanan. Novel menolak melanjutkan pemeriksaan di Mako Brimob.

"Novel mulai disidik jari, tes kesehatan. Kita tak tahu untuk tujuan apa. Yang jelas itu untuk tujuan penahanan. Kemudian penyidik bilang, kita akan melanjutkan pemeriksaan di Kelapa Dua, Novel menolak, karena pertama di surat penangkapannya ditulis bahwa dia ditangkap untuk dibawa ke Bareskrim," tegasnya.

Baca: Novel Baswedan Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik Polri
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5073 seconds (0.1#10.140)