PBB: Sistem Proporsional Tertutup Dorong Parpol Ajukan Kader Terbaik

Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:08 WIB
loading...
PBB: Sistem Proporsional...
Ketua Umum DPP PKB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP PBB Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Firmansyah. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan itu diajukan untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup .

Ketua DPP PBB Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Firmansyah mengatakan, dari 9 partai politik hanya PDIP dan PBB yang menginginkan pemilu ke depan tidak lagi menggunakan sistem proporsional terbuka. Namun, PDIP tidak dapat ikut menjadi pihak terkait karena partai besutan Megawati Soekarnoputri itu adalah parpol yang ikut membahas UU Pemilu.

"Otomatis hanya PBB parpol peserta Pemilu 2024 sendiri yang mendukung Pemilu dengan sistem proporsional tertutup dalam pengujian UU Pemilu di MK ini," kata Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/2022).

Baca juga: 8 Ketum Parpol di DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Firmansyah mengatakan, keputusan PBB itu mungkin dianggap tidak populer dan membuat sistem demokrasi di Indonesia mundur. Namun hadirnya PBB ikut menjadi pihak terkait untuk memperkuat permohonan penguji, karena tiga kali pemilu dengan sistem terbuka dinilai telah menciptakan politik uang dan mengurangi kualitas anggota dewan.

Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, yang terkenal dan punya banyak uang yang akan terpilih. Sedangkan kader serta pengurus partai akan tersisih, padahal mereka sangat berkualitas serta mengerti ideologi partai dan dapat bekerja memperjuangkan dan mewakili rakyat di parlemen.

"Sistem proporsional tertutup walau di kertas suara yang dicoblos tidak ada nama caleg, namun sejatinya tetap ada nama caleg yang akan terpilih berdasarkan urutan," katanya.

Selain itu, Firmansyah mengungkapkan banyak menyesatkan, mengaburkan infomasi seolah sistem pemilu tertutup tak demokratis.

"(ada anggapan) Ini seperti memilih kucing dalam karung karena tak tahu siapa calegnya. Justru dengan sistem tertutup ini nanti parpol-parpol akan selektif menampilkan kader-kader terbaiknya menjadi caleg agar dapat terpilih," katanya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diuji secara materiil ke MK. Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved