LPSK Masih Buka Permohonan Pelindungan Korban Tragedi Kanjuruhan
Sabtu, 14 Januari 2023 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Sementara satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dibebaskan lantaran masa penahanannya telah habis. Polisi masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.
Meski mengakibatkan ratusan nyawa melayang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan berdasarkan laporan hasil akhir penyelidikan tak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Namun Tragedi Kanjuruhan tetap disimpulkan sebagai pelanggaran HAM. Sebab, peristiwa itu terjadi lantaran tak memperhatikan aspek keamanan.
(maf)
Lihat Juga :