LPSK Masih Buka Permohonan Pelindungan Korban Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 14 Januari 2023 - 07:07 WIB
loading...
LPSK Masih Buka Permohonan...
LPSK masih membuka permohonan pelindungan bagi para korban dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Foto/Tragedi Kanjuruhan/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih membuka permohonan pelindungan bagi para korban dalam Tragedi Kanjuruhan . Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Kata Edwin, apabila ada korban Tragedi Kanjuruhan yang merasa dirugikan, dipersilakan mengajukan permohonan tersebut.

"Ini masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan," ujar Edwin di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Kompleksitas Pengungkapan Kasus Kanjuruhan

Edwin menuturkan, saat ini sudah ada 19 korban yang mendapat pelindungan LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan. "Jadi pemulihan masih terus berjalan, kalau mereka butuh rawat jalan, serta masih ada trauma yang dialami itu masih ditangani oleh rehabilitasi medis dan psikologi dari amnesty," kata Edwin.

Dijelaskan Edwin, pelindungan yang diberikan oleh pihaknya bersifat permohonan. Sebelumnya, belasan orang itu, telah melakukan permohonan pada LPSK.

"Jadi kalau mereka tidak melakukan permohonan maka tidak bisa, dan 19 orang itu yang sudah melakukan permohonan ke LPSK," pungkasnya

Baca juga: Keadilan untuk Korban Kanjuruhan

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi kericuhan suporter bola saat Arema kontra Persebaya pada BRI Liga 1 Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 1 Agustus 2022 malam.

Kericuhan itu dipicu kekalahan Arema atas Persebaya dengan skor 2-3. Suporter pun kecewa dan turun ke stadion dan bentrok dengan Aparat Polri TNI. Alhasil 132 meninggal, 2 di antaranya polisi.

Polda Jawa Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi itu. Lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tengah menunggu jadwal persidangan.

Mereka antara lain Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.



Sementara satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dibebaskan lantaran masa penahanannya telah habis. Polisi masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.

Meski mengakibatkan ratusan nyawa melayang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan berdasarkan laporan hasil akhir penyelidikan tak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Namun Tragedi Kanjuruhan tetap disimpulkan sebagai pelanggaran HAM. Sebab, peristiwa itu terjadi lantaran tak memperhatikan aspek keamanan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Saksi Kasus Suap Bupati...
Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Rekomendasi
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved