Arif Menangis Gemetaran Takut kepada Ferdy Sambo: Ajudannya Saja Disuruh Dibunuh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Arif Rachman Arifin menangis sesenggukan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Ia menceritakan ketakutannya kepada Ferdy Sambo mengingat ajudan sendiri saja disuruh dibunuh.
Awalnya, Arif menuturkan tidak pernah diperiksa Timsus ataupun Irsus. Ia pertama kali diperiksa oleh Wabprof Polri saat sudah dalam proses penyidikan kode etik. Pada pemeriksaan pertama itu, kata Arif, dia sudah menceritakan semua yang diketahuinya berkaitan kematian Brigadir J.
"Pada kesempatan pertama diperiksa Anda langsung ceritakan?" tanya pengacara Arif Rachman Arifin, Marcella di persidangan, Jumat (23/1/2023).
"Semua, semua saya ceritakan," kata Arif.
Marcella kemudian menanyakan apakah ada hal yang belum diceritakan karena takut atau ancaman.
"Pertanyaan saya ini kan dari jarak Anda menonton sampai Anda menceritakan kan sangat panjang. Anda tidak bercerita apa karena Anda takut diancam apa karena apa? Apa yang anda rasakan?" tanya Marcella.
"Takut diancam pasti, saya kemarin saja Pak Hakim Yang Mulia," kata Arif terhenti karena menangis.
Ia menuturkan, setelah menonton video rekaman Brigadir J masih hidup, dia tak menceritakannya selain pada Hendra Kurniawan selaku atasannya hingga saat dipatsuskan. Alasannya karena merasakan ketakutan yang hebat.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel lalu mengungkapkan alasan memeriksa Arif Rachman sebagai terdakwa pertama yang diperiksa. Hakim melihat adanya kejujuran dalam diri Arif.
Baca juga: Arif Rachman Menyesal Punya Pimpinan seperti Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo
"Saya mau beritahu kepada saudara, kenapa saudara kami minta yang pertama, karena saya lihat ada kejujuran di saudara, itu sebabnya saya minta yang pertama. Saya bisa pahami bagaimana perasaan saudara ya, itu sebabnya yah, kenapa kemudian biar perkara ini menjadi terbuka, harapan kami itu, tidak lain. Itu sebabnya pada awal pertanyaan ada bantahan saudara terhadap keterangan Ferdy Sambo," kata hakim.
Hakim menilai keterangan Arif jujur dan berisi bantahan atas keterangan Ferdy Sambo. Karena itu, hakim meminta agar Arif membuka hal yang belum dibuka di persidangan guna membuat peristiwa pembunuhan Brigadir J, khususnya berkaitan obstruction of justice menjadi gamblang.
"Di situ kemudian kami minta pada suadara untuk yang pertama kita periksa, silakan dibuka apa yang harus saudara buka di sini?" kata hakim Sugel.
"Sudah semuanya Yang Mulia. Saya menceritakan dan berbeda dengan Pak FS saja terus terang keluarga saya itu takut, istri saya sempat bilang, ingat Pak anak-anak. Bayangkan ajudannya saja bisa disuruh dibunuh, gimana saya nggak kepikiran Yang Mulia," kata Arif menangis sesenggukan.
Awalnya, Arif menuturkan tidak pernah diperiksa Timsus ataupun Irsus. Ia pertama kali diperiksa oleh Wabprof Polri saat sudah dalam proses penyidikan kode etik. Pada pemeriksaan pertama itu, kata Arif, dia sudah menceritakan semua yang diketahuinya berkaitan kematian Brigadir J.
"Pada kesempatan pertama diperiksa Anda langsung ceritakan?" tanya pengacara Arif Rachman Arifin, Marcella di persidangan, Jumat (23/1/2023).
"Semua, semua saya ceritakan," kata Arif.
Marcella kemudian menanyakan apakah ada hal yang belum diceritakan karena takut atau ancaman.
"Pertanyaan saya ini kan dari jarak Anda menonton sampai Anda menceritakan kan sangat panjang. Anda tidak bercerita apa karena Anda takut diancam apa karena apa? Apa yang anda rasakan?" tanya Marcella.
"Takut diancam pasti, saya kemarin saja Pak Hakim Yang Mulia," kata Arif terhenti karena menangis.
Ia menuturkan, setelah menonton video rekaman Brigadir J masih hidup, dia tak menceritakannya selain pada Hendra Kurniawan selaku atasannya hingga saat dipatsuskan. Alasannya karena merasakan ketakutan yang hebat.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel lalu mengungkapkan alasan memeriksa Arif Rachman sebagai terdakwa pertama yang diperiksa. Hakim melihat adanya kejujuran dalam diri Arif.
Baca juga: Arif Rachman Menyesal Punya Pimpinan seperti Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo
"Saya mau beritahu kepada saudara, kenapa saudara kami minta yang pertama, karena saya lihat ada kejujuran di saudara, itu sebabnya saya minta yang pertama. Saya bisa pahami bagaimana perasaan saudara ya, itu sebabnya yah, kenapa kemudian biar perkara ini menjadi terbuka, harapan kami itu, tidak lain. Itu sebabnya pada awal pertanyaan ada bantahan saudara terhadap keterangan Ferdy Sambo," kata hakim.
Hakim menilai keterangan Arif jujur dan berisi bantahan atas keterangan Ferdy Sambo. Karena itu, hakim meminta agar Arif membuka hal yang belum dibuka di persidangan guna membuat peristiwa pembunuhan Brigadir J, khususnya berkaitan obstruction of justice menjadi gamblang.
"Di situ kemudian kami minta pada suadara untuk yang pertama kita periksa, silakan dibuka apa yang harus saudara buka di sini?" kata hakim Sugel.
"Sudah semuanya Yang Mulia. Saya menceritakan dan berbeda dengan Pak FS saja terus terang keluarga saya itu takut, istri saya sempat bilang, ingat Pak anak-anak. Bayangkan ajudannya saja bisa disuruh dibunuh, gimana saya nggak kepikiran Yang Mulia," kata Arif menangis sesenggukan.
(abd)