Hubungan Parpol Pengusung dengan Presiden Perintah Konstitusi
Jum'at, 13 Januari 2023 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
“Di Indonesia semestinya juga begitu. Konstitusi menegaskan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum. Sehingga, Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari parpol dan tentunya platform perjuangan parpol pengusung merupakan acuan agenda kebijakan Presiden. Hal tersebut tidak dapat dipisahkan,” ujar Oce.
Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengkategorikan seorang Presiden adalah kader parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden. Baca juga: Wapres Tepis Tudingan Istana Intervensi KPU untuk Loloskan Parpol Tertentu
Menurutnya, capres adalah kader parpol, bukan perorangan. Karenanya, relasinya harus kuat dengan parpol pengusung sejak pintu pencalonan sebagai seorang capres dalam ajang Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden.
“Bahkan visi-misi dan program yang akan diusung capres dalam kampanye Pilpres dan hendak dilaksanakan saat terpilih sebagai Presiden adalah cerminan visi-misi dan program berdasarkan ideologi parpol pengusungnya saat pencalonan,” tandasnya.
Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengkategorikan seorang Presiden adalah kader parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden. Baca juga: Wapres Tepis Tudingan Istana Intervensi KPU untuk Loloskan Parpol Tertentu
Menurutnya, capres adalah kader parpol, bukan perorangan. Karenanya, relasinya harus kuat dengan parpol pengusung sejak pintu pencalonan sebagai seorang capres dalam ajang Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden.
“Bahkan visi-misi dan program yang akan diusung capres dalam kampanye Pilpres dan hendak dilaksanakan saat terpilih sebagai Presiden adalah cerminan visi-misi dan program berdasarkan ideologi parpol pengusungnya saat pencalonan,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :