Hubungan Parpol Pengusung dengan Presiden Perintah Konstitusi

Jum'at, 13 Januari 2023 - 11:06 WIB
loading...
Hubungan Parpol Pengusung...
Pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait relasi antara partai politik pengusung dengan Presiden merupakan pernyataan yang konstitusional dan sesuai dengan konteks ketatanegaraan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait relasi antara partai politik ( parpol ) pengusung dengan Presiden merupakan pernyataan yang konstitusional dan sesuai dengan konteks ketatanegaraan. Pernyataan Mega ini disampaikan saat HUT ke-40 PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Jimmy Z Usfunan, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana mengatakan, pascareformasi, UUD 1945 memberikan ruang andil yang besar bagi parpol dalam penyelenggaraan negara. Misalnya mengusulkan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres. “Kemudian saat presiden dan wakil presiden meinggal, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Kedua, UU No 2/2008 dan UU No 2/2011 tentang Parpol menjelaskan keberadaan parpol dibentuk sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita. Baca juga: Guyonan Megawati: Pak Jokowi Kalau Enggak Ada PDIP, Aduh Kasian Dah

Hal ini berimplikasi bahwa setiap parpol memiliki asas dan ciri masing-masing yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Parpol.

Ketiga, ketika seorang warga negara direkrut menjadi capres-cawapres oleh parpol pengusung, maka secara sadar warga negara tersebut mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan demi kepentingan bangsa dan negara melalui garis, asas, ciri, dan cita-cita yang telah dibangun dalam suatu Partai Politik. Atas dasar itu, relasi antara presiden dan parpol pengusung tidak boleh terputus.

Sependapat dengan Jimmy, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan) Oce Madril, menegaskan dalam konteks pemerintahan, kebijakan Presiden seharusnya mencerminkan karakter parpol pengusung. Praktik di beberapa negara menunjukkan bahwa agenda kebijakan Presiden mencerminkan karakteristik platform politik parpol pengusung.

Di Amerika Serikat misalnya. Bisa diprediksi bahwa kebijakan Presiden tidak akan jauh berbeda dari mazhab Partai Republik atau Demokrat. Cara pandang partai atas suatu masalah menjadi referensi kebijakan Presiden.

“Di Indonesia semestinya juga begitu. Konstitusi menegaskan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum. Sehingga, Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari parpol dan tentunya platform perjuangan parpol pengusung merupakan acuan agenda kebijakan Presiden. Hal tersebut tidak dapat dipisahkan,” ujar Oce.

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengkategorikan seorang Presiden adalah kader parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden. Baca juga: Wapres Tepis Tudingan Istana Intervensi KPU untuk Loloskan Parpol Tertentu

Menurutnya, capres adalah kader parpol, bukan perorangan. Karenanya, relasinya harus kuat dengan parpol pengusung sejak pintu pencalonan sebagai seorang capres dalam ajang Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden.

“Bahkan visi-misi dan program yang akan diusung capres dalam kampanye Pilpres dan hendak dilaksanakan saat terpilih sebagai Presiden adalah cerminan visi-misi dan program berdasarkan ideologi parpol pengusungnya saat pencalonan,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peristiwa Bersejarah...
Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti dari Jabatan Presiden
Wacana Pembatasan Jabatan...
Wacana Pembatasan Jabatan Kapolri Tidak Diperlukan, Kurangi Fleksibilitas Presiden
PDIP Tolak Revisi UU...
PDIP Tolak Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Parpol
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
SK Pengurus Partai Ummat...
SK Pengurus Partai Ummat Tak Kunjung Disahkan, Aznur Syamsu Imbau Kader Tak Terprovokasi
Kuasa Hukum DPP PPP:...
Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved