Hubungan Parpol Pengusung dengan Presiden Perintah Konstitusi

Jum'at, 13 Januari 2023 - 11:06 WIB
loading...
Hubungan Parpol Pengusung dengan Presiden Perintah Konstitusi
Pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait relasi antara partai politik pengusung dengan Presiden merupakan pernyataan yang konstitusional dan sesuai dengan konteks ketatanegaraan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait relasi antara partai politik ( parpol ) pengusung dengan Presiden merupakan pernyataan yang konstitusional dan sesuai dengan konteks ketatanegaraan. Pernyataan Mega ini disampaikan saat HUT ke-40 PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Jimmy Z Usfunan, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana mengatakan, pascareformasi, UUD 1945 memberikan ruang andil yang besar bagi parpol dalam penyelenggaraan negara. Misalnya mengusulkan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres. “Kemudian saat presiden dan wakil presiden meinggal, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Kedua, UU No 2/2008 dan UU No 2/2011 tentang Parpol menjelaskan keberadaan parpol dibentuk sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Hal ini berimplikasi bahwa setiap parpol memiliki asas dan ciri masing-masing yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Parpol.

Ketiga, ketika seorang warga negara direkrut menjadi capres-cawapres oleh parpol pengusung, maka secara sadar warga negara tersebut mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan demi kepentingan bangsa dan negara melalui garis, asas, ciri, dan cita-cita yang telah dibangun dalam suatu Partai Politik. Atas dasar itu, relasi antara presiden dan parpol pengusung tidak boleh terputus.

Sependapat dengan Jimmy, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan) Oce Madril, menegaskan dalam konteks pemerintahan, kebijakan Presiden seharusnya mencerminkan karakter parpol pengusung. Praktik di beberapa negara menunjukkan bahwa agenda kebijakan Presiden mencerminkan karakteristik platform politik parpol pengusung.

Di Amerika Serikat misalnya. Bisa diprediksi bahwa kebijakan Presiden tidak akan jauh berbeda dari mazhab Partai Republik atau Demokrat. Cara pandang partai atas suatu masalah menjadi referensi kebijakan Presiden.

“Di Indonesia semestinya juga begitu. Konstitusi menegaskan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum. Sehingga, Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari parpol dan tentunya platform perjuangan parpol pengusung merupakan acuan agenda kebijakan Presiden. Hal tersebut tidak dapat dipisahkan,” ujar Oce.

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengkategorikan seorang Presiden adalah kader parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden.

Menurutnya, capres adalah kader parpol, bukan perorangan. Karenanya, relasinya harus kuat dengan parpol pengusung sejak pintu pencalonan sebagai seorang capres dalam ajang Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden.

“Bahkan visi-misi dan program yang akan diusung capres dalam kampanye Pilpres dan hendak dilaksanakan saat terpilih sebagai Presiden adalah cerminan visi-misi dan program berdasarkan ideologi parpol pengusungnya saat pencalonan,” tandasnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)