Kasus Sengketa Tambang, MA Tetap Vonis Wang Xiu Juan 3 Tahun Penjara
Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
Direktur PT TGM Indradi Thanos menyambut baik dan menghormati apa yang telah diputuskan MA. "Akhirnya, MA menolak kasasi mereka sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena dengan ditolaknya kasasi Susi dkk, maka artinya putusan telah berkekuatan hukum tetap," kata Thanos dalam keterangannya. Baca juga: Orang Terkaya RI Low Tuck Kwong Borong Lagi Saham Bayan Resources Rp36,27 Miliar
Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya mengatakan, putusan kasasi itu telah tepat. Pihaknya akan mengambil langkah hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi yang berkebalikan dengan putusan MA itu.
"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga adanya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi para terdakwa. Para terdakwa saat ini telah terbukti melakukan pemalsuan surat PT TGM tanpa bisa dibantah lagi," ujarnya.
Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya mengatakan, putusan kasasi itu telah tepat. Pihaknya akan mengambil langkah hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi yang berkebalikan dengan putusan MA itu.
"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga adanya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi para terdakwa. Para terdakwa saat ini telah terbukti melakukan pemalsuan surat PT TGM tanpa bisa dibantah lagi," ujarnya.
(poe)
Lihat Juga :