Kasus Sengketa Tambang, MA Tetap Vonis Wang Xiu Juan 3 Tahun Penjara

Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:22 WIB
loading...
Kasus Sengketa Tambang,...
MA menolak permohonan kasasi Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin. Keduanya tetap dihukum 3 tahun penjara di kasus sengketa tambang batu bara. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin. Keduanya tetap dihukum 3 tahun penjara di kasus sengketa tambang batu bara.

Kasus bermula pada 2019. Saat itu Mahyudin tidak lagi menjabat Direktur PT TGM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara . Namun masih bertindak seolah-olah sebagai direktur dan bekerja sama dengan Susi. Hal itu membuat PT TGM merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Keduanya lalu diadili secara terpisah. PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Susi dan Mahyuddin pada 1 Agustus 2022. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding pada 6 September 2022. Langkah hukum terakhir diambil Susi dan Mahyudin. Baca juga: Data Putusan Kasasi 2022, MA Lebih Sering Memperberat Hukuman Koruptor

"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya tersebut. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (12/1/2023).

Putusan itu diketok pada Selasa (10/1/2023). Majelis hakim kasus ini yakni ketua Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Tarigan. Adapun panitera pengganti Agustinus Yudi Setiawan "Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," tutur majelis.

Direktur PT TGM Indradi Thanos menyambut baik dan menghormati apa yang telah diputuskan MA. "Akhirnya, MA menolak kasasi mereka sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena dengan ditolaknya kasasi Susi dkk, maka artinya putusan telah berkekuatan hukum tetap," kata Thanos dalam keterangannya. Baca juga: Orang Terkaya RI Low Tuck Kwong Borong Lagi Saham Bayan Resources Rp36,27 Miliar

Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya mengatakan, putusan kasasi itu telah tepat. Pihaknya akan mengambil langkah hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi yang berkebalikan dengan putusan MA itu.

"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga adanya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi para terdakwa. Para terdakwa saat ini telah terbukti melakukan pemalsuan surat PT TGM tanpa bisa dibantah lagi," ujarnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Rekomendasi
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved