Kasus Sengketa Tambang, MA Tetap Vonis Wang Xiu Juan 3 Tahun Penjara
Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:22 WIB
loading...
MA menolak permohonan kasasi Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin. Keduanya tetap dihukum 3 tahun penjara di kasus sengketa tambang batu bara. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin. Keduanya tetap dihukum 3 tahun penjara di kasus sengketa tambang batu bara.
Kasus bermula pada 2019. Saat itu Mahyudin tidak lagi menjabat Direktur PT TGM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara . Namun masih bertindak seolah-olah sebagai direktur dan bekerja sama dengan Susi. Hal itu membuat PT TGM merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Keduanya lalu diadili secara terpisah. PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Susi dan Mahyuddin pada 1 Agustus 2022. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding pada 6 September 2022. Langkah hukum terakhir diambil Susi dan Mahyudin. Baca juga: Data Putusan Kasasi 2022, MA Lebih Sering Memperberat Hukuman Koruptor
"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya tersebut. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (12/1/2023).
Putusan itu diketok pada Selasa (10/1/2023). Majelis hakim kasus ini yakni ketua Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Tarigan. Adapun panitera pengganti Agustinus Yudi Setiawan "Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," tutur majelis.
Kasus bermula pada 2019. Saat itu Mahyudin tidak lagi menjabat Direktur PT TGM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara . Namun masih bertindak seolah-olah sebagai direktur dan bekerja sama dengan Susi. Hal itu membuat PT TGM merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Keduanya lalu diadili secara terpisah. PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Susi dan Mahyuddin pada 1 Agustus 2022. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding pada 6 September 2022. Langkah hukum terakhir diambil Susi dan Mahyudin. Baca juga: Data Putusan Kasasi 2022, MA Lebih Sering Memperberat Hukuman Koruptor
"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya tersebut. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (12/1/2023).
Putusan itu diketok pada Selasa (10/1/2023). Majelis hakim kasus ini yakni ketua Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Tarigan. Adapun panitera pengganti Agustinus Yudi Setiawan "Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," tutur majelis.
Lihat Juga :