Kasus Sengketa Tambang, MA Tetap Vonis Wang Xiu Juan 3 Tahun Penjara

Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:22 WIB
loading...
Kasus Sengketa Tambang,...
MA menolak permohonan kasasi Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin. Keduanya tetap dihukum 3 tahun penjara di kasus sengketa tambang batu bara. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin. Keduanya tetap dihukum 3 tahun penjara di kasus sengketa tambang batu bara.

Kasus bermula pada 2019. Saat itu Mahyudin tidak lagi menjabat Direktur PT TGM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara . Namun masih bertindak seolah-olah sebagai direktur dan bekerja sama dengan Susi. Hal itu membuat PT TGM merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Keduanya lalu diadili secara terpisah. PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Susi dan Mahyuddin pada 1 Agustus 2022. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding pada 6 September 2022. Langkah hukum terakhir diambil Susi dan Mahyudin.

"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya tersebut. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (12/1/2023).

Putusan itu diketok pada Selasa (10/1/2023). Majelis hakim kasus ini yakni ketua Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Tarigan. Adapun panitera pengganti Agustinus Yudi Setiawan "Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," tutur majelis.

Direktur PT TGM Indradi Thanos menyambut baik dan menghormati apa yang telah diputuskan MA. "Akhirnya, MA menolak kasasi mereka sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena dengan ditolaknya kasasi Susi dkk, maka artinya putusan telah berkekuatan hukum tetap," kata Thanos dalam keterangannya.

Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya mengatakan, putusan kasasi itu telah tepat. Pihaknya akan mengambil langkah hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi yang berkebalikan dengan putusan MA itu.

"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga adanya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi para terdakwa. Para terdakwa saat ini telah terbukti melakukan pemalsuan surat PT TGM tanpa bisa dibantah lagi," ujarnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
MA Bakal Pakai Robot...
MA Bakal Pakai Robot Tunjuk Majelis Hakim Buntut Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Putusan Djuyamto Cs...
Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi
MA Bentuk Satgassus...
MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
Rekomendasi
GAC Aion Meluncurkan...
GAC Aion Meluncurkan EARTH di Shanghai Auto Show 2025, Berteknologi AI Supercerdas
Terungkap! Sheikh Zayed...
Terungkap! Sheikh Zayed Pernah Ragukan AS Akan Lindungi Pemimpin Arab saat Krisis
Kisah Biarawan Vatikan...
Kisah Biarawan Vatikan Takjub saat Kunjungi Kerajaan Majapahit
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1991 Teman Satu Angkatan Panglima TNI
28 menit yang lalu
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
5 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
10 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
10 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
11 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
11 jam yang lalu
Infografis
Sangkal Tudingan Zelensky,...
Sangkal Tudingan Zelensky, Rusia: China tetap Seimbang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved