Dituding Putri Candrawathi Beri Pertanyaan Tendensius, LPSK Beberkan Daftar Pertanyaannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) mengungkapkan pernah ditanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara tendensius mengenai hubungannya dengan Brigadir J. Hal ini terjadi saat Putri diperiksa oleh psikolog dan psikiater LPSK.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai terdakwa pembunuhan Brigadir J itu mengalami halusinasi saat memberikan keterangan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Dia) halu," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Edwin menjelaskan LPSK memiliki rekaman video yang menampilkan apa saja pertanyaan dan jawaban yang didapatkan Putri saat proses asesmen pengajuan perlindungannya ke LPSK.
"Kami ada rekaman video proses asesmen itu. Pertanyaan itu (soal dugaan perselingkuhan dengan Yosua) tidak ada," kata Edwin.
Edwin pun memberikan daftar pertanyaan yang disampaikan tim assesmen LPSK, saat menyambangi kediaman PC di Saguling.
Adapun daftarnya sebagai berikut:
1. Apakah permohonan perlindungan diajukan atas inisiatif PC (Putri Candrawathi) sendiri?
2. Apakah ada dari pihak keluarga yang bisa dampingi proses pemeriksaan (asesmen)?
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai terdakwa pembunuhan Brigadir J itu mengalami halusinasi saat memberikan keterangan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Dia) halu," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Edwin menjelaskan LPSK memiliki rekaman video yang menampilkan apa saja pertanyaan dan jawaban yang didapatkan Putri saat proses asesmen pengajuan perlindungannya ke LPSK.
"Kami ada rekaman video proses asesmen itu. Pertanyaan itu (soal dugaan perselingkuhan dengan Yosua) tidak ada," kata Edwin.
Edwin pun memberikan daftar pertanyaan yang disampaikan tim assesmen LPSK, saat menyambangi kediaman PC di Saguling.
Adapun daftarnya sebagai berikut:
1. Apakah permohonan perlindungan diajukan atas inisiatif PC (Putri Candrawathi) sendiri?
2. Apakah ada dari pihak keluarga yang bisa dampingi proses pemeriksaan (asesmen)?