Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Divonis Nihil
Kamis, 12 Januari 2023 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
Terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan.
Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan saat melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Benny Tjokro.
Pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa Bentjok dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Benny Tjokro termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes. Menurut jaksa, kejahatannya itu dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal.
Perbuatan Benny Tjokro juga dinilai mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Lebih parahnya, perbuatannya bersama terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.
Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan saat melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Benny Tjokro.
Pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa Bentjok dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Benny Tjokro termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes. Menurut jaksa, kejahatannya itu dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal.
Perbuatan Benny Tjokro juga dinilai mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Lebih parahnya, perbuatannya bersama terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.
Lihat Juga :