Pemerintah Tunggu Putusan MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah belum mau bersikap soal Undang-Undang (UU) Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Pemerintah lebih memilih menunggu putusan yang akan dikeluarkan oleh MK .
Hal ini ditegaskan menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Komisi II DPR serta penyelenggara Pemilu, pada Rabu 11 Januari 2023.
"Kami posisi pemerintah itu menghormati, tidak mau mendahului keputusan MK," kata Tito dalam rapat tersebut.
Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Tito memahami, setiap sistem yang ada itu memiliki pandangan positif dan negatif dari masing-masing pihak. Menurut dia, semuanya bisa saja memiliki pandangan atas keberadaan sistem tersebut.
Kendati demikian kata Tito, hal itu tidak diterapkan oleh pemerintah menyangkut gugatan tersebut. Sekali lagi Tito menegaskan, pemerintah tak mau memiliki preferensi pilihan atas gugatan ini sebelum ada putusan yang inkrah.
"Pemerintah, kami kira kurang tepat kalau mendahului keputusan MK. Jadi apa pun yang diputuskan MK, pemerintah pada prinsipnya adalah patuh. Tapi tidak mendahului," tutupnya.
Hal ini ditegaskan menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Komisi II DPR serta penyelenggara Pemilu, pada Rabu 11 Januari 2023.
"Kami posisi pemerintah itu menghormati, tidak mau mendahului keputusan MK," kata Tito dalam rapat tersebut.
Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Tito memahami, setiap sistem yang ada itu memiliki pandangan positif dan negatif dari masing-masing pihak. Menurut dia, semuanya bisa saja memiliki pandangan atas keberadaan sistem tersebut.
Kendati demikian kata Tito, hal itu tidak diterapkan oleh pemerintah menyangkut gugatan tersebut. Sekali lagi Tito menegaskan, pemerintah tak mau memiliki preferensi pilihan atas gugatan ini sebelum ada putusan yang inkrah.
"Pemerintah, kami kira kurang tepat kalau mendahului keputusan MK. Jadi apa pun yang diputuskan MK, pemerintah pada prinsipnya adalah patuh. Tapi tidak mendahului," tutupnya.
(maf)