Komnas HAM Apresiasi Tanggapan Presiden Jokowi soal Pelanggaran HAM Masa Lalu
Rabu, 11 Januari 2023 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
"Di antaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM," terangnya.
Ia pun juga mminta Menkopolhukam Mahfud MD, untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas, dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan serta penyidikan.
"Hal ini guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial," tuturnya.
Atnike juga berpandangan, hak korban atas pemulihan berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM yang Berat. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.
"Kami juga meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian atau lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM," ungkapnya.
Dalam hal ini, Komnas HAM juga meminta Menko Polhukam untuk merumuskan langkah konkret atas laporan Tim PPHAM.
Ia pun juga mminta Menkopolhukam Mahfud MD, untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas, dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan serta penyidikan.
"Hal ini guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial," tuturnya.
Atnike juga berpandangan, hak korban atas pemulihan berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM yang Berat. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.
"Kami juga meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian atau lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM," ungkapnya.
Dalam hal ini, Komnas HAM juga meminta Menko Polhukam untuk merumuskan langkah konkret atas laporan Tim PPHAM.
Lihat Juga :