Tak Visum Usai Dilecehkan Brigadir J, Putri Beralasan Aib yang Membuat Malu

Rabu, 11 Januari 2023 - 13:13 WIB
loading...
Tak Visum Usai Dilecehkan Brigadir J, Putri Beralasan Aib yang Membuat Malu
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencama Brigadir J, Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya tak melakukan visum usai dilecehkan Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022. Foto/SINDOnews/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencama Brigadir J, Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya tak melakukan visum usai dilecehkan Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022. Putri berdalih malu jika diketahui orang banyak.

Fakta itu diungkapkan Putri ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung tak dilakukan visum kala dilecehkan Brigadir J. Atas dasar itu, Wahyu merasa janggal karena latar belakang Putri seorang dokter.

"Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tak bisa berkata apa-apa, karena saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya, dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya," ujar Putri saat diperiksa sebagai terdakwa di sidang lanjutan pembunuhan berencama Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).

Putri beralasan tak kuat untuk menuturkan peristiwa di Magelang kepada siapa pun, bahkan kepada psikolog. "Karena bagi saya ini adalah aib yang membuat malu," terang Putri.

Sebagai korban kekerasan, kata Putri, tidak mudah untuk berbagi cerita ke siapa pun, termasuk ke suaminya, Ferdy Sambo. Ia pun merasa takut sang suami tak mencintai lagi bila tahu telah dilecehkan secara seksual oleh anak buahnya sendiri.

"Yang Mulia, sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan, bahkan kepada suami saya sendiri saja saya sebenarnya malu. Karena saya tidak tahu apakah saya, bila saya mengutarakan peristiwa tersebut suami saya akan mencintai saya dan menerima saya kembali," tutur Putri.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir J merasa janggal dengan sikap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022.

Kejanggalan itu didasari lantaran Putri tidak melakukan visum atas tindakan Brigadir J yang diduga melecehkannya. Padahal, Putri merupakan seorang dokter. Di samping itu, sang suami Ferdy Sambo merupakan jenderal polisi.

Kejanggalan itu bermula kala Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung rekam jejak Ferdy Sambo yang merupakan seorang anggota reserse dengan pengalaman dan jam terbang mumpuni.

"Ketika dengar cerita saudara, kami bertanya, kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu. Karena ada banyak hal yang dipertanyakan," terang Wahyu saat memeriksa Putri sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)