Putri Candrawathi Disebut Berduaan dengan Brigadir J di Dalam Kamar, Ini Dalihnya

Rabu, 11 Januari 2023 - 12:32 WIB
loading...
Putri Candrawathi Disebut...
Putri Candrawathi saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Putri Candrawathi menyangkal berduaan dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di dalam kamar rumah Magelang, Jawa Tengah. Menurut istri Ferdy Sambo itu, Ricky Rizal Wibowo masih bisa melihatnya bersama Brigadir J.

Hal ini disampaikan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Awalnya, Putri menuturkan bahwa ia meminta Ricky Rizal Wibowo memanggil Brigadir J ke kamarnya.

"Dek Ricky panggil Dek Yosua, Dek Ricky naik bersama Dek Yosua masuk ke dalam kamar saya berdua. Lalu Dek Ricky menyampaikan, mohon izin Ibu Ini Yosua, saya anggukkan saja, kemudian Yosua duduk di sebelah kiri tempat tidur saya," kata Putri di persidangan, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Takut Ferdy Sambo Tak Mencintainya Lagi

Menurut Putri, Ricky sejatinya masih bisa melihatnya dari depan pintu kamarnya. Apalagi, pintu kamarnya itu masih dalam kondisi terbuka, hanya pintu kasanya saja yang tertutup, sehingga dia tak berduaan dengan Brigadir J di dalam kamar.

"Dek Ricky sempat di kamar saya sebentar, enggak lama Dek Ricky keluar tapi masih tetap tatapan dengan saya, karena pintu warna putih yang kayu terbuka, hanya pintu kasa itu tertutup, tapi Dek Ricky masih bisa melihat saya. Saya jadi tidak berduaan dengan Yosua di kamar," katanya.

Baca juga: Ceritakan Peristiwa di Magelang, Putri Candrawathi Nangis Sesenggukan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)