Biaya Rapid Test Ditetapkan Rp150.000, Kemenkes: Cegah Komersialisasi
Senin, 13 Juli 2020 - 13:25 WIB
loading...
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, penetapan harga ini sebagai upaya mencegah komersialisasi rapid test. FOTO/SINDOnews/BINTI MUFARIDA
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) telah menetapkan biaya rapid test COVID-19 sebesar Rp150.000. Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Kemenkes tentang penetapan harga eceran tertinggi rapid test.
Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti, penetapan harga ini sebagai upaya mencegah komersialisasi rapid test. "Kita menciptakan kewajaran harga-harga itu, sehingga tidak ada komersialisasi. Intinya bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaat untuk masyarakat. Ini yang terpenting adalah untuk masyarakat," kata Hesty di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Hesty pun menjelaskan hingga akhirnya ditetapkan biaya rapid test sebesar Rp150.000. "Kami sebetulnya waktu itu kenapa menetapkan harga ini adalah karena berbagai variasi harga di luar ya, ada yang di bawah Rp100.000. Tapi ada sampai juga di atas Rp200.000. Nah, masyarakat dibikin bingung kan, mau pilih yang mana. Kualitasnya seperti apa itu kan kita juga secara spesifik kita mengetahui harga yang seperti apa," katanya. (Baca juga: Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Rp150.000 )
Hesty juga mengatakan, penetapan harga rapid test ini salah satunya karena dorongan masyarakat. "Nah kita juga permintaan dari masyarakat sendiri. Masyarakat juga protes kenapa ini tidak didorong adanya penetapan. Sehingga ini juga membantu masyarakat ya, supaya masyarakat itu tidak kalau ke tempat pelayanan kesehatan, oh sudah pasti harganya sekian gitu," katanya.
Ia mengatakan, biaya Rp150.000 tersebut dihitung dari biaya alat sehingga layanan yang diberikan dokter atau pun petugas kesehatan di layanan kesehatan. "Kami menghitungnya tentu dari pembelian alat rapid test itu, termasuk semua ya sampai ke speknya, APD yang dipakai oleh petugas kesehatan, kemudian ya jasa layanan. Dari mulai layanan kalau itu memang harus dibaca oleh seorang dokter spesialis atau dokter, kemudian petugas analisnya sampai ke jasanya rumah sakit lah. Kita hitung secara wajar. Karena kan ada beberapa yang menawarkan harga murah, tapi ada sampai yang harga mahal. Jadi kita ambil range-nya, tengah-tengah gitu ya," kata Hesty.(Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Tanjung Priok, Pemkot Jakut Akan Gelar Rapid Test Massal )
Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti, penetapan harga ini sebagai upaya mencegah komersialisasi rapid test. "Kita menciptakan kewajaran harga-harga itu, sehingga tidak ada komersialisasi. Intinya bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaat untuk masyarakat. Ini yang terpenting adalah untuk masyarakat," kata Hesty di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Hesty pun menjelaskan hingga akhirnya ditetapkan biaya rapid test sebesar Rp150.000. "Kami sebetulnya waktu itu kenapa menetapkan harga ini adalah karena berbagai variasi harga di luar ya, ada yang di bawah Rp100.000. Tapi ada sampai juga di atas Rp200.000. Nah, masyarakat dibikin bingung kan, mau pilih yang mana. Kualitasnya seperti apa itu kan kita juga secara spesifik kita mengetahui harga yang seperti apa," katanya. (Baca juga: Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Rp150.000 )
Hesty juga mengatakan, penetapan harga rapid test ini salah satunya karena dorongan masyarakat. "Nah kita juga permintaan dari masyarakat sendiri. Masyarakat juga protes kenapa ini tidak didorong adanya penetapan. Sehingga ini juga membantu masyarakat ya, supaya masyarakat itu tidak kalau ke tempat pelayanan kesehatan, oh sudah pasti harganya sekian gitu," katanya.
Ia mengatakan, biaya Rp150.000 tersebut dihitung dari biaya alat sehingga layanan yang diberikan dokter atau pun petugas kesehatan di layanan kesehatan. "Kami menghitungnya tentu dari pembelian alat rapid test itu, termasuk semua ya sampai ke speknya, APD yang dipakai oleh petugas kesehatan, kemudian ya jasa layanan. Dari mulai layanan kalau itu memang harus dibaca oleh seorang dokter spesialis atau dokter, kemudian petugas analisnya sampai ke jasanya rumah sakit lah. Kita hitung secara wajar. Karena kan ada beberapa yang menawarkan harga murah, tapi ada sampai yang harga mahal. Jadi kita ambil range-nya, tengah-tengah gitu ya," kata Hesty.(Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Tanjung Priok, Pemkot Jakut Akan Gelar Rapid Test Massal )
(abd)
Lihat Juga :