Biaya Rapid Test Ditetapkan Rp150.000, Kemenkes: Cegah Komersialisasi

Senin, 13 Juli 2020 - 13:25 WIB
loading...
Biaya Rapid Test Ditetapkan...
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, penetapan harga ini sebagai upaya mencegah komersialisasi rapid test. FOTO/SINDOnews/BINTI MUFARIDA
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) telah menetapkan biaya rapid test COVID-19 sebesar Rp150.000. Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Kemenkes tentang penetapan harga eceran tertinggi rapid test.

Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti, penetapan harga ini sebagai upaya mencegah komersialisasi rapid test. "Kita menciptakan kewajaran harga-harga itu, sehingga tidak ada komersialisasi. Intinya bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaat untuk masyarakat. Ini yang terpenting adalah untuk masyarakat," kata Hesty di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Hesty pun menjelaskan hingga akhirnya ditetapkan biaya rapid test sebesar Rp150.000. "Kami sebetulnya waktu itu kenapa menetapkan harga ini adalah karena berbagai variasi harga di luar ya, ada yang di bawah Rp100.000. Tapi ada sampai juga di atas Rp200.000. Nah, masyarakat dibikin bingung kan, mau pilih yang mana. Kualitasnya seperti apa itu kan kita juga secara spesifik kita mengetahui harga yang seperti apa," katanya. (Baca juga: Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Rp150.000 )

Hesty juga mengatakan, penetapan harga rapid test ini salah satunya karena dorongan masyarakat. "Nah kita juga permintaan dari masyarakat sendiri. Masyarakat juga protes kenapa ini tidak didorong adanya penetapan. Sehingga ini juga membantu masyarakat ya, supaya masyarakat itu tidak kalau ke tempat pelayanan kesehatan, oh sudah pasti harganya sekian gitu," katanya.

Ia mengatakan, biaya Rp150.000 tersebut dihitung dari biaya alat sehingga layanan yang diberikan dokter atau pun petugas kesehatan di layanan kesehatan. "Kami menghitungnya tentu dari pembelian alat rapid test itu, termasuk semua ya sampai ke speknya, APD yang dipakai oleh petugas kesehatan, kemudian ya jasa layanan. Dari mulai layanan kalau itu memang harus dibaca oleh seorang dokter spesialis atau dokter, kemudian petugas analisnya sampai ke jasanya rumah sakit lah. Kita hitung secara wajar. Karena kan ada beberapa yang menawarkan harga murah, tapi ada sampai yang harga mahal. Jadi kita ambil range-nya, tengah-tengah gitu ya," kata Hesty.(Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Tanjung Priok, Pemkot Jakut Akan Gelar Rapid Test Massal )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Biaya Perang Pakistan-India...
Biaya Perang Pakistan-India selama 4 Pekan, Siapa Paling Boncos?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved