Biaya Rapid Test Ditetapkan Rp150.000, Kemenkes: Cegah Komersialisasi

Senin, 13 Juli 2020 - 13:25 WIB
loading...
Biaya Rapid Test Ditetapkan...
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, penetapan harga ini sebagai upaya mencegah komersialisasi rapid test. FOTO/SINDOnews/BINTI MUFARIDA
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) telah menetapkan biaya rapid test COVID-19 sebesar Rp150.000. Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Kemenkes tentang penetapan harga eceran tertinggi rapid test.

Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti, penetapan harga ini sebagai upaya mencegah komersialisasi rapid test. "Kita menciptakan kewajaran harga-harga itu, sehingga tidak ada komersialisasi. Intinya bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaat untuk masyarakat. Ini yang terpenting adalah untuk masyarakat," kata Hesty di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Hesty pun menjelaskan hingga akhirnya ditetapkan biaya rapid test sebesar Rp150.000. "Kami sebetulnya waktu itu kenapa menetapkan harga ini adalah karena berbagai variasi harga di luar ya, ada yang di bawah Rp100.000. Tapi ada sampai juga di atas Rp200.000. Nah, masyarakat dibikin bingung kan, mau pilih yang mana. Kualitasnya seperti apa itu kan kita juga secara spesifik kita mengetahui harga yang seperti apa," katanya. (Baca juga: Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Rp150.000 )

Hesty juga mengatakan, penetapan harga rapid test ini salah satunya karena dorongan masyarakat. "Nah kita juga permintaan dari masyarakat sendiri. Masyarakat juga protes kenapa ini tidak didorong adanya penetapan. Sehingga ini juga membantu masyarakat ya, supaya masyarakat itu tidak kalau ke tempat pelayanan kesehatan, oh sudah pasti harganya sekian gitu," katanya.

Ia mengatakan, biaya Rp150.000 tersebut dihitung dari biaya alat sehingga layanan yang diberikan dokter atau pun petugas kesehatan di layanan kesehatan. "Kami menghitungnya tentu dari pembelian alat rapid test itu, termasuk semua ya sampai ke speknya, APD yang dipakai oleh petugas kesehatan, kemudian ya jasa layanan. Dari mulai layanan kalau itu memang harus dibaca oleh seorang dokter spesialis atau dokter, kemudian petugas analisnya sampai ke jasanya rumah sakit lah. Kita hitung secara wajar. Karena kan ada beberapa yang menawarkan harga murah, tapi ada sampai yang harga mahal. Jadi kita ambil range-nya, tengah-tengah gitu ya," kata Hesty.(Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Tanjung Priok, Pemkot Jakut Akan Gelar Rapid Test Massal )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Rekomendasi
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Berita Terkini
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Harga Pangan Naik saat...
Harga Pangan Naik saat Sekolah Dimulai dan MBG Bergulir Lagi, Ekonom: Sinyal Positif bagi Ekonomi Rakyat
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
Infografis
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di UI, UGM, Unpad, dan Unair di SNBT 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved