Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Rp150.000

Selasa, 07 Juli 2020 - 20:33 WIB
loading...
Kemenkes Tetapkan Biaya...
Ditjen Pelayanan Kesehatan pada Kemenkes akhirnya menerbitkan SE tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Biaya rapid test tertinggi ditetapkan Rp150.000. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Berdasarkan SE bernomor HK.02.02/I/2875/2020 itu, tarif tertinggi rapid test sebesar Rp150.000.

"Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriktaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri," begitu salah satu poin SE yang ditandangani Dirjen Pelayanan Kesehatan pada Kemenkes, Bambang Wibowo tertanggal 6 Juli 2020.

Dalam poin selanjutnya disebutkan bahwa pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. ( )

"Fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan," bunyi poin terakhir SE.

Tarif tertinggi rapid test ini ditetapkan karena banyak dibutuhkan masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan di dalam negeri. Selama ini tidak ada standarisasi harga rapid test, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi," tulis keterangan dalam SE tersebut.( )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)