Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Rp150.000

Selasa, 07 Juli 2020 - 20:33 WIB
loading...
Kemenkes Tetapkan Biaya...
Ditjen Pelayanan Kesehatan pada Kemenkes akhirnya menerbitkan SE tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Biaya rapid test tertinggi ditetapkan Rp150.000. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Berdasarkan SE bernomor HK.02.02/I/2875/2020 itu, tarif tertinggi rapid test sebesar Rp150.000.

"Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriktaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri," begitu salah satu poin SE yang ditandangani Dirjen Pelayanan Kesehatan pada Kemenkes, Bambang Wibowo tertanggal 6 Juli 2020.

Dalam poin selanjutnya disebutkan bahwa pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (Baca juga: Tak Bawa Hasil Rapid Test, Peserta Asal Ngawi Gagal Ikut UTBK di UNS )

"Fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan," bunyi poin terakhir SE.

Tarif tertinggi rapid test ini ditetapkan karena banyak dibutuhkan masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan di dalam negeri. Selama ini tidak ada standarisasi harga rapid test, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi," tulis keterangan dalam SE tersebut.(Baca juga: Rapid Test Mahal, Menhub 'Ngemis' Subsidi ke Menkeu )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Rekomendasi
Aturan Tutup Mulut FIFA...
Aturan Tutup Mulut FIFA Kembali Makan Korban
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Shuttle Open 2026 Sajikan...
Shuttle Open 2026 Sajikan Duel Para Legenda
Berita Terkini
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Capai Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Foto Presiden Prabowo...
Foto Presiden Prabowo Berkibar di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved