Kronologi WNI Ditangkap di Filipina Terkait Senpi Ilegal

Senin, 09 Januari 2023 - 21:42 WIB
loading...
Kronologi WNI Ditangkap di Filipina Terkait Senpi Ilegal
Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua bernama Anton Gobay (29) ditangkap oleh otoritas negara Filipina. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua bernama Anton Gobay (29) ditangkap oleh otoritas negara Filipina. Dia ditangkap bersama dengan dua warga negara Filipina karena kedapatan membawa senjata api berkekuatan tinggi (high powered firearms) di Barangay Nalus, Kabupaten Kiamba, Provinsi Sarangani, Filipina Selatan, Sabtu, 7 Januari 2023, sekitar pukul 05.05 waktu setempat.

Dua orang warga negara Filipina itu adalah Michael Tino (25) dan pengemudi tricycle Jimmy Desales Abolde (53). Saat mencoba melewati pos penjagaan terpadu yang dijaga oleh personel PNP, mereka diberhentikan oleh personel 1204th Mobile Company, Regional Mobile Force Battalion (MC, RMFB) untuk pemeriksaan.

Pihak kepolisian menemukan dua buah koper atau tas troli berisikan 10 pucuk senapan api laras panjang tipe COLT AR-15 kaliber 9mm PARA (5 buah di masing-masing koper), 20 buah magasin, dan 10 buah detachable riffle butt yang dipegang oleh Anton Gobay dan Michael Tino. Saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen pendukung berupa surat kepemilikan senjata api tersebut dan dokumen lainnya, mereka tidak dapat menunjukkannya kepada petugas.



Kemudian, ketiganya ditangkap dan dibawa ke Polres Kiamba untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut dalam monitoring Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao, dan akan dilaksanakan pendalaman tentang kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas kelompok Papua Merdeka.

Sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan, Anton Gobay diketahui bekerja sebagai pilot di Filipina. Saat ini dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait di Filipina. Dia menambahkan, Anton Gobay dan dua WN Filipina ditangkap di lokasi yang berjarak sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila.

“Para pelaku tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Senin (9/1/2023).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)