Peniup Wacana Pemakzulan Dinilai Kurang Literasi

Senin, 09 Januari 2023 - 17:17 WIB
loading...
Peniup Wacana Pemakzulan...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengkritik peniup wacana impeachment atau pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Cipta Kerja. Menurut Teddy, pembuat wacana pemakzulan itu kurang literasi.

“Yang membuat wacana pemakzulan Presiden karena menerbitkan Perppu, tentu kurang literasi tapi butuh sensasi. Karena, Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, dan melakukan tindakan tercela. Ini berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, bukan asumsi,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).

Dia menuturkan, Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi juga berdasarkan amanat UUD 1945 di Pasal 22 ayat 1. Dia menambahkan, di Pasal 22 ayat 3, jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka Perppu itu dicabut.

Baca juga: Wacana Pemakzulan Jokowi di Tengah Polemik UU Ciptaker, Yusril: Apa Cukup Alasan?

“Jadi, pemakzulan berdasarkan UUD 45, pembuatan Perppu pun berdasarkan UUD 45. Semuanya on the track berdasarkan konstitusi,” katanya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.

Menurut Teddy, masyarakat harus tahu bahwa yang mewacanakan pemakzulan Presiden itu sama sekali tidak menggunakan dasar hukum alias hanya menggunakan asumsi. “Jadi, mari bersihkan informasi, jangan menyebarkan hal-hal yang bisa menyesatkan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
KNPI Ajak Pemuda Jaga...
KNPI Ajak Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Profil Bupati Pati Sudewo,...
Profil Bupati Pati Sudewo, dari Upaya Pemakzulan hingga Terjerat OTT KPK
Polemik Pemakzulan Gus...
Polemik Pemakzulan Gus Yahya PBNU, Gus Nadir: Matinya Roda Jam'iyyah Kami
Gus Yahya Tegaskan Surat...
Gus Yahya Tegaskan Surat Permintaan Mundur dari Jabatan Ketum PBNU Tak Sesuai Standar
Gus Yahya Ungkap Alasannya...
Gus Yahya Ungkap Alasannya Menolak Mundur dari Ketua Umum PBNU
4 Alasan Wapres Filipina...
4 Alasan Wapres Filipina Sara Duterte Terancam Dimakzulkan, Konflik dengan Presiden hingga Terjerat Skandal Korupsi
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Berkonflik dengan Presiden...
Berkonflik dengan Presiden Marcos Jr, Wapres Sara Duterte Terancam Dimakzulkan
Rekomendasi
Memanas, Kuwait dan...
Memanas, Kuwait dan Bahrain Lancarkan Serangan Udara ke Iran
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
Berita Terkini
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Infografis
Jumlah Dokter di Indonesia...
Jumlah Dokter di Indonesia Kurang dan Tidak Merata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved