Peniup Wacana Pemakzulan Dinilai Kurang Literasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengkritik peniup wacana impeachment atau pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Cipta Kerja. Menurut Teddy, pembuat wacana pemakzulan itu kurang literasi.
“Yang membuat wacana pemakzulan Presiden karena menerbitkan Perppu, tentu kurang literasi tapi butuh sensasi. Karena, Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, dan melakukan tindakan tercela. Ini berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, bukan asumsi,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).
Dia menuturkan, Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi juga berdasarkan amanat UUD 1945 di Pasal 22 ayat 1. Dia menambahkan, di Pasal 22 ayat 3, jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka Perppu itu dicabut.
“Jadi, pemakzulan berdasarkan UUD 45, pembuatan Perppu pun berdasarkan UUD 45. Semuanya on the track berdasarkan konstitusi,” katanya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.
Menurut Teddy, masyarakat harus tahu bahwa yang mewacanakan pemakzulan Presiden itu sama sekali tidak menggunakan dasar hukum alias hanya menggunakan asumsi. “Jadi, mari bersihkan informasi, jangan menyebarkan hal-hal yang bisa menyesatkan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
“Yang membuat wacana pemakzulan Presiden karena menerbitkan Perppu, tentu kurang literasi tapi butuh sensasi. Karena, Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, dan melakukan tindakan tercela. Ini berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, bukan asumsi,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).
Dia menuturkan, Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi juga berdasarkan amanat UUD 1945 di Pasal 22 ayat 1. Dia menambahkan, di Pasal 22 ayat 3, jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka Perppu itu dicabut.
“Jadi, pemakzulan berdasarkan UUD 45, pembuatan Perppu pun berdasarkan UUD 45. Semuanya on the track berdasarkan konstitusi,” katanya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.
Menurut Teddy, masyarakat harus tahu bahwa yang mewacanakan pemakzulan Presiden itu sama sekali tidak menggunakan dasar hukum alias hanya menggunakan asumsi. “Jadi, mari bersihkan informasi, jangan menyebarkan hal-hal yang bisa menyesatkan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(rca)